5 Warna Surat Suara Pemilu 2024
Masyarakat diharapkan mengetahui jenis surat yang digunakan karena Pemilu tidak hanya memilih bakal presiden dan wakil presiden saja. Masyarakat yang telah memiliki hak suara akan mendapatkan 5 surat suara pada saat pencoblosan.
Surat suara merupakan media yang digunakan dalam bentuk lembaran kertas yang didesain khusus sebagai perlengkapan pemungutan suara dari pencoblos untuk memilih caleg yang mereka inginkan.
Surat suara ini memiliki lima jenis warna yang berbeda untuk masing-masing pemilihan. Berikut ini info grafisnya:
5 Warna Surat Suara Pemilu 2024
Surat Suara Abu-abu
Digunakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
Surat Suara Hijau
Digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota/Kabupaten.
Surat Suara Kuning
Digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Surat Suara Merah
Digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Surat Suara Biru
Digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.