5 Tuntutan Demo Mahasiswa dan Dosen STKW Surabaya
Sekolah Tinggi Kesenian Wilwatikta (STKW) terancam bubar. Adiyanto, mahasiswa S3 Program Doktor Ilmu Sosial Fisip Unair yang juga Pamong Budaya Ahli Muda Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jatim mengatakan, sejak STKW dipegang Kepala Disparbud Provinsi Jatim pengelolaan, manajemen semakin tidak transparan. Banyak terjadi modus-modus, manipulasi, kesewenang-wenangan, diskriminasi karena kekuasaan.
"Hal ini karena rangkap jabatan fungsional. Ketua STKW merangkap Kepala Dinas yang juga pengurus yayasan. Padahal dalam Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2005 PNS tidak dapat merangkap dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional," beber Adiyanto.
Saat ini, kondisi kampus STKW secara hukum aset atas tanah dan bangunan menjadi tanggung jawab Pemprov Jawa Timur. Karena pada tahun 2011 pihak yayasan menyerahkan kepemilikan hak atas tanah seluas 9.915.10M² beserta bangunan, peralatan, perijinan pendanaan dan seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai salah satu cagar budaya.
Artinya, aset atas tanah dan bangunan menjadi milik pemerintah daerah. Lalu bagaimana dengan Sumber Daya Manusia (SDM), Perizinan hingga Pendanaan. Hal inilah yang menjadi pertanyaan.
Keluarga besar termasuk mahasiswa dan dosen STKW Surabaya akan mengelar unjuk rasa pada Kamis, 8 April 2021 besok. Unjuk rasa ini ditujukan untuk menuntut hak-hak mahasiswa dan dosen yang tidak terpenuhi.
Koordinator aksi, Nika Desi Daria menjelaskan lima poin tuntutan yang akan disuarakan ke pemerintah, yakni:
1. Meminta pertanggung jawaban kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur (beserta kroni) dalam keterlibatan penyerahan STKW kepada pemerintah provinsi.
2. Bubarkan Yayasan Perguruan Tinggi Wilwatikta Surabaya (YPT-WS) yang didalamnya diisi oleh oknum-oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Provinsi Jatim.
3. Meminta Gubernur Jawa Timur menindak ASN-ASN yang terlibat dalam struktur managemen UPT yang menaungi STKW.
4. Bubarkan kendudukan UPT Dinas Pariwisata di STKW Surabaya.
5. Kembalikan hak-hak mahasiswa pendidikan dengan baik di STKW.