5 Tukang Tagih Aniaya Pemotor di Probolinggo, 1 Jadi Tersangka
Kasus pengeroyokan yang dilakukan lima tukang tagih utang (debt collector) terhadap pengendara motor, Oky Elmawanda, 25 tahun, warga Mayangan, Kota Probolinggo sekitar dua pekan silam terus berlanjut.
Hari ini Polresta Probolinggo menetapkan seorang dari lima debt collector itu sebagai tersangka, sementara empat lainnya dikenai wajib lapor.
“Seorang debt collector bernama Buasan, 40 tahun, warga Mayangan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta, AKP Nanang Fendy Dwi Susanto, Selasa, 11 Desember 2018.
Buasan dinilai sebagai aktor utama yang menggerakkan keempat temannya untuk mengeroyok Oky.
Tersangka dianggap melanggar Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Sedang 4 tukang tagih lainnya berstatus sebagai saksi dan diminta wajib lapor. “Tidak menutup kemungkinan, keempatnya juga bisa menjadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim.
Seperti diketahui, aksi premanisme diduga dilakukan sebanyak lima penagih utang terhadap Oky, Kamis sore, 06 Desember 2018 lalu. Oky mengaku, motornya dirampas kemudian ia dipukuli dengan menggunakan helm pada kepala dan bibir.
Tidak terima dengan perampasan motor dan penganiayaan, warga Jalan Ikan Banyar No 99 RT 03 RW 04 Kelurahan Mayangan itu langsung lapor ke Polresta Probolinggo. Demi melakukan aksi solidaritas, belasan warga Mayangan sempat ngeluruk Mapolresta, Kamis malam.
Polresta cepat bertindak dengan mengamankan lima tukang tagih yang diduga merampas motor dan menganiaya Oky. “Dalam waktu sekitar satu jam sejak korban lapor, kami langsung mengamankan kelimanya,” ujar Kasat Reskrim Polresta, AKP Nanang Fendy Dwi Susanto kepada wartawan di Mapolresta.
Yang jelas, kelima penagih utang itu langsung diperiksa di Ruang Kanit 1 Tindak Pidana Umum, Satreskrim. “Mereka bisa dijerat pasal Pasal 170 KUHP yakni, melalukan kekerasan,” ujar AKP Nanang.
Oky yang juga salesman handphpne menceritakan, kronologi kasus yang dialaminya. Dikatakan, Kamis sore sekitar pukul 17.30, ia hendak pulang ke rumahnya di Mayangan. Saat melintasi Jalan Soekarno-Hatta, Oky dicegat lima orang yang mengendarai dua sepeda motor.
Kelima orang itu meminta paksa motor yang dikendarai Oky dengan alasan menunggak angsuran utang melalui leasing. Karena motor pinjaman dari temannya, Oky menolak pengambilan paksa motor tersebut.
Oky kemudian “digiring” oleh kelima pria itu ke sebuah kantor leasing. Di dalam ruang kantor leasing, Oky dipaksa untuk menandatangani berkas. “Saya bersikukuh, sebaiknya pihak leasing berhubungan langsung dengan pemilik motor, bukan saya,” ujarnya.
Bahkan, saat keluar dari kantor leasing itu, motor yang awalnya diparkir oleh Oky sudah tidak ada. Padahal saat di dalam kantor, lima pria itu berjanji tidak akan mengambil alih motor.
Merasa dibohongi, Oky menanyakan keberadaan motor. Namun bukan jawaban yang diperoleh tetapi pukulan bertubi-tubi ke arah Oky.
"Saya dipukul pakai helm mengenai kepala, bibir saya sampai berdarah dipukul,” ujar Oky. Oky kemudian menelepon ayahnya. Tidak seberapa lama, ada sejumlah warga yang datang ke kantor leasing. (isa)
Advertisement