5 Ton Solar Disita dari 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM di Banyuwangi
Satreskrim Polresta Banyuwangi mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang pria masing-masing HH, 38 tahun, warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi; dan DAS, 40 tahun, warga Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi. Polisi juga menyita ribuan ton solar subsidi.
“Awalnya kami mendapatkan info adanya perniagaan BBM bersubsidi jenis solar yang menyalahi aturan,” jelas Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Selasa, 18 Juli 2023.s
Berdasarkan informasi tersebut, personel Unit Pidana Khusus Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan hingga akhirnya Minggu, 16 Juli 2023 didapati mobil box yang kedapatan mengangkut solar di jalan raya Rogojampi, Banyuwangi. Solar tersebut didapatkan dari SPBU di wilayah Kecamatan Kalipuro.
Saat itu, polisi mengamankan HH. Dari interogasi awal, menurut Dewa, yang bersangkutan membeli dan kemudian mengangkut BBM jenis solar subsidi tersebut ke rumah tersangka DAS di Kebalenan, Banyuwangi. Kemudian dilakukan penggeledahan di tempat tersebut dan didapatkan 25 drum solar yang diduga solar subsidi.
“Isi masing-masing drum kurang lebih 200 liter. Dari kegiatan pengungkapan ini diamankan kurang lebih 5 ton solar bersubsidi,” tegasnya.
Kedua tersangka bersama barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan ke Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Saat ini Polisi masih melakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sejauh ini, peran tersangka HH hanya sebagai pembeli di SPBU dan kemudian mengangkut sampai di rumah DAS.
“Masih dilakukan pendalaman ke mana arahnya lagi. Penyelidikan dan penyidikan lanjutan masih dalam proses,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit truk colt diesel dengan nopol P 9514 VJ warna kuning, sebuah pompa alkon yang digunakan untuk memindahkan solar ke dalam drum, sebuah handphone samsung S21, sebuah handphone samsung A02S dan 25 drum berisikan BBM jenis solar.
Adapun pasal yang dilanggar, menurut Dewa, yakni Pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP
“Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun pidana denda paling banyak Rp60 miliar,” pungkasnya.
Advertisement