5 Tahun Tersangka, RJ Lino Bahagia Ditahan KPK
Pertama dalam sejarah penangkapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi malah disambut bahagia. Ya, itulah yang diperlihatkan oleh mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino. Ia mengaku bahagia setelah ditahan KPK, Jumat 26 Maret 2021.
Bayangkan saja, RJ Lino bisa menghirup udara bebas selama lima tahun meski dirinya menyandang status tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Setelah lima tahun nasibnya terkatung-katung di KPK, RJ Lino kini bersyukur akhirnya mendapatkan kejelasan status dengan ditahan KPK. RJ Lino tampak mengenakan rompi tahanan, usai diperiksa di gedung KPK, Jumat kemarin.
RJ Lino bersedia bicara ke media saat hendak dibawa ke tahanan sambil menenteng tas hitam miliknya. Pria yang mengenakan kemeja lengan panjang hitam itu tampak kesulitan menenteng tasnya dengan kedua tangan dalam kondisi diborgol.
"Saya senang sekali karena setelah 5 tahun menunggu. Di mana saya hanya diperiksa tiga kali dan sebenarnya nggak ada artinya apa-apa bagi saya. Jadi upaya jelas statusnya," kata pria 67 tahun ini di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat RJ Lino ini diduga merugikan negara Rp 50,03 miliar berdasarkan laporan audit investigatif BPKP tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 pada 18 Maret 2011. RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan tiga unit QCC pada 2010.
RJ Lino merasa bingung atas dugaan BPK terkait adanya kerugian keuangan negara sebesar USD 22.828,94 dalam pemeliharaan tiga unit QCC. Dia mengklaim, saat menjabat Direktur Utama PT Pelindo II, tidak mengurusi pemeliharaan crane.
"Tadi juga kalian dengar ya, BPK hanya kasih kerugian negara USD 22 ribu pemeliharaan. Saya mau tanya, apa dirut urusannya maintenance? Perusahaan gede, urusan pengeluaran bukan urusan dirut. USD 22 ribu dan 300 juta dibagi 6 tahun, Rp 57 juta, satu tahun dibagi tiga crane, Rp 16 juta, satu crane dibagi 365 hari Rp 45 ribu per hari. Alat itu sampai sekarang udah 10 tahun availability-nya 95 persen. Istimewa sekali," ujarnya.
Dengan itu, RJ Lino menilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak fair. Dia juga menilai seharusnya KPK menghentikan kasus dirinya sejak awal. "Jadi, kalau BPK fair, harusnya mereka isi itu, nggak ada kerugian negara. Karena lelang lebih mahal dibanding nunjuk langsung," imbuh pria kelahiran 7 Mei 1953 ini.
Advertisement