5 Syarat Jadi Wali Nikah, Deddy Mizwar Bukan Saudara Ria Ricis
Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi menikah di hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Jumat, 12 November 2021. Teuku Ryan menikahi Ria Ricis dengan maskawin berupa logam mulia 100 gram, uang tunai Rp 179.500.000, dan seperangkat alat salat.
Oki Setiana Dewi dan suaminya, Ory Fitrio yang menunjuk aktor senior Deddy Mizwar sebagai wali nikah adiknya untuk menggantikan almarhum ayahnya. Hal ini sempat menjadi perbincangan publik. Sebab, Deddy Mizwar tak punya pertalian darah dengan keluarga besar Oki Setiana Dewi dan Ria Ricis.
Perempuan Muslimah yang menikah harus berdasarkan persetujuan walinya. Wali nikah adalah laki-laki yang berasal dari pihak laki-laki keluarga mempelai wanita. Tugas seorang wali nikah adalah untuk mengawasi saat akad nikah berlangsung, atau bahkan langsung menikahkan alias ijab kabul dengan mempelai pria jika tidak diwakilkan kepada petugas pencatat pernikahan dari KUA atau biasa disebut penghulu.
5 Syarat Wali Nikah
Pada prosesi pernikahan, tidak sembarang orang dapat menjadi wali dan saksi nikah. NU Online melansir 5 persyaratan yang harus dipernuhi untuk menjadi wali nikah.
1. Beragama Islam
Seorang wali nikah haruslah muslim. Oleh karena itu, jika ia kafir, maka pernikahan tidak sah, kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu.
2. Baligh
Wali nikah harus baligh yang mana bisa bertanggung jawab untuk urusan orang lain, termasuk menikahkan perempuan perwaliannya.
3. Berakal Sehat
Berakal sehat ini berarti tidak memiliki gangguan jiwa dan tidak dalam keadaan mabuk.
4. Laki-laki
Laki-laki menjadi syarat utama sebagai wali nikah.
5. Adil
Adil artinya orang yang dapat menjaga diri, kehormatan dan martabat keluarganya.
Urutan Orang yang Bisa Menjadi Wali Nikah
Dilansir dari laman NU Online, urutan orang yang bisa menjadi wali nikah adalah sebagai berikut:
1. Ayah kandung
2. Kakek dari pihak ayah kandung.
3. Saudara lelaki kandung mempelai wanita yang se-ayah dan ibu. Bisa kakak atau adik.
4. Saudara lelaki se-ayah, atau saudara lelaki mempelai wanita yang se-ayah namun beda ibu.
5. Paman atau lelaki yang merupakan saudara kandung ayah. Baik yang lebih tua dari ayah ataupun lebih muda. Prioritas adalah yang paling tua diantara mereka.
6. Anak lelaki paman dari pihak ayah. Atau lebih jelasnya, saudara sepupu laki-laki yang merupakan anak dari saudara kandung lelaki dari ayah kandung mempelai wanita.
Jika dari keenam daftar urutan wali nikah tersebut tidak ada, maka orang yang bisa menjadi wali nikah adalah wali hakim. Wali hakim biasanya yang ditunjuk dan disahkan oleh KUA.
Oki Setiana Dewi Tunjuk Deddy Mizwar Jadi Wali Nikah Ria Ricis
Deddy Mizwar tak punya pertalian darah dengan keluarga besar Ria Ricis. Pemain film Naga Bonar itu menceritakan dirinya sempat menolak saat ditawarkan untuk menjadi wali nikah Ria Ricis sejak beberapa hari lalu. Namun akhirnya, aktor berusia 66 tahun bersedia.
"Sudah dari beberapa waktu lalu karena wali nikahnya di Surabaya nggak bisa hadir, disebabkan alasan kesehatan. Awalnya saya bilang yang berhak dulu kecuali yang bersangkutan berhalangan hadir, karena satu dan lain hal, kalau tidak jangan karena enggak sah," terang Deddy Mizwar.
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu mengatakan bahwa yang meminta dirinya untuk menjadi wali nikah adalah Oky Setiana Dewi dan suaminya, Ory Fitrio. Deddy Mizwar mengaku sudah lama kenal dengan Oky.
"Kenal sama Oky lah terutama saya pernah satu film dengan dia dan jadi anak saya di Ketika Cinta Bertasbih. Saya malah baru ketemu langsung dengan Ria Ricis (hari ini)," terangnya.
Senada dengan Deddy Mizwar, dalam jumpa pers, Ria Ricis menjelaskan alasan Deddy Mizwar menggantikan pamannya dari keluarga mendiang ayah karena ditunjuk oleh Oki Setiana Dewi.
"Pertama, papa sudah berpulang. Kemudian abang sulung papa sudah berumur," kata Ria Ricis.
Paman Ria Ricis yang seharusnya jadi wali nikah tinggal di luar kota. Sudah berumur dan tempat tinggalnya jauh, sang paman akhirnya diputuskan batal jadi wali nikah.
"Jadi tidak dianjurkan untuk keluar kota. Beliau dari Surabaya, jadi tidak memungkinkan untuk ke Jakarta. Maka dari itu diwakilkan oleh Pak Haji Deddy Mizwar," sambung Ria Ricis.
Advertisement