5 Siswa SMP, Pengeroyok Temannya di Jember Terancam Dikeluarkan
Lima orang siswa salah satu SMP negeri di Kecamatan Jombang Jember, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan setelah melihat catatan perilaku mereka, lima siswa itu terancam dikeluarkan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Sukowinarno mengatakan, pasca video pengeroyokan terhadap salah satu siswa salah satu SMP di Kecamatan Jombang beredar di WhatsApp, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak sekolah tempat para pelaku dan korban bersekolah.
“Setelah mengetahui kejadian itu, kami langsung melakukan klarifikasi ke pihak sekolah,” kata Suko, Sabtu, 02 April 2022.
Berdasarkan hasil klarifikasi itu, pihak sekolah menyampaikan beberapa catatan mengenai perilaku lima siswa yang terlibat pengeroyokan. Diketahui mereka memiliki catatan buruk di sekolahnya.
Para pelaku itu memiliki catatan banyak melanggar disiplin dan aturan sekolah. Karena itu Suko menyarankan pihak sekolah memberi sanksi tegas terhadap kelima siswa itu.
Sanksi yang paling berat lanjut Suko, lima siswa itu bisa dikeluarkan dari sekolah. Selain itu, Suko juga meminta agar pihak sekolah melakukan pembinaan terhadap siswa lainnya.
“Tidak hanya membina para pelaku, sekolah juga kami minta melakukan pembinaan terhadap siswa lainnya agar kejadian pengeroyokan tidak terulang kembali,” lanjut Suko.
Sebelumnya, siswa berinisial MK 14 tahun, warga Sumberagung, Kecamatan Sumberbaru, Jember babak belur dikeroyok oleh sejumlah teman satu sekolah. Aksi pengeroyokan itu terjadi di belakang sekolah pada Selasa, 29 Maret 2022.
Video berdurasi 37 detik yang tentang pengeroyokan itu kemudian beredar di whatsapp setelah satu satu pelaku mengunggah video itu ke story whatsapp. Dalam video itu terlihat korban dipukul sampai terjatuh.
Tidak cukup sampai di situ, korban yang sudah tidak berdaya dan terjatuh masih diinjak-injak oleh pelaku.
Video itu kemudian diketahui oleh keluarga korban. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Jombang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pengeroyokan itu diduga kuat karena pelaku tidak terima alamat rumah pelaku disampaikan kepada salah satu guru. Padahal guru itu bermaksud membina para pelaku karena sering bolos.
Polisi kemudian mengupayakan agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan mengingat korban dan pelaku masih sama-sama di bawah umur. Namun mediasi itu gagal, dari pihak korban meminta persoalan itu diselesaikan secara hukum.
Polisi kemudian melakukan langkah penyelidikan. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan siswa, polisi akhirnya menetapkan lima siswa dari sembilan itu sebagai tersangka.
Karena masih di bawah umur, kelima tersangka dijerat pasal 75 c juncto pasal 80 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 170 sub pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Juncto Undang-Undang RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selama proses hukum, kelima tersangka akan didampingi oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember.