5 Saksi Suap DPRD Jatim Diperiksa untuk Tersangka Basuki
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa lima saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pelaksanaan tugas, pengawasan, dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun 2017.
"Lima orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mochamad Basuki (MB)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (8/8) siang.
Lima orang yang akan diperiksa itu, yakni Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim SW Nugroho, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jatim Indra Wiragana serta tiga anggota DPR Jatim masing-masing Alimin, Khusainudin, dan M Kabil Mubarok.
Selain memeriksa lima saksi itu, KPK juga akan memeriksa Mochamad Basuki sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
KPK tengah mendalami terkait pemberian setoran triwulan oleh para para kepala dinas kepada Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur terutama terkait peran tersangka M Kabil Mubarok (MKM) dan Mochamad Basuki (MB).
"Diketahui MKM sebelumnya adalah Ketua Komisi B yang kemudian pindah ke Komisi E dan digantikan oleh MB. Praktik setoran diduga tetap berlangsung meski MMK telah pindah komisi," kata Febri.
KPK pada Senin (7/8) memeriksa tiga Kepala Dinas dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pelaksanaan tugas, pengawasan, dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun 2017.
Tiga Kepala Dinas yang diperiksa itu, yakni Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jatim Mochamad Samsul Arifien untuk tersangka M Kabil Mubarok (MKM).
Selanjutnya, Kepala Dinas Industri dan Perdagangaan Provinsi Jatim M Ardi Prasetiawan dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim Heru Tjahjono untuk tersangka Mochamad Basuki (MB).
Sebelumnya dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap tiga tersangka.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan untuk tersangka Bambang Heryanto (BH), Anang Basuki Rahmat (ABR), dan Rohayati (ROH) dalam kasus indikasi suap terhadap anggota DPRD Jatim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/8).
Lebih lanjut, Febri mengatakan ketiga tersangka itu pada Kamis (3/8) dibawa ke Surabaya untuk dititipkan sementara di Rutan Medaeng Surabaya sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
KPK sudah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus tersebut.
Enam orang itu diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor DPRD Provinsi Jatim, kantor Dinas Pertanian Surabaya dan kediaman Kadis Peternakan serta jalan Prigen Malang pada 5 Juni 2017.
Enam orang yang diamankan itu antara lain Kepala Dinas (Kadis) Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati; Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki, dua orang staf DPRD provinsi Jawa Timur Rahman Agung dan Santoso, Kadis Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto serta ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat.
Basuki diduga menerima Rp150 juta sebagai uang triwulanan dari bagian komitmen Rp600 juta yang diberikan per tahun dari para kadis yang bermitra dengan Komisi B terkait pengawasan penggunaan anggaran provinsi Jatim. Uang Rp150 juta itu diterima oleh Rahman Agung dari Anang Basuki Rahmat yang merupakan ajudan Kadis Pertanian pemprov Jatim, Bambang Heryanto.
Basuki juga sudah menerima sejumlah uang dari kepala dinas yang lainnya.
Pada akhir Mei 2017 Basuki juga telah menerima sejumlah uang yaitu pada 26 Mei 2017 sebesar Rp100 juta dari Rohayati selaku Kadis Perternakan terkait pembahasan revisi Perda No 3 tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.
Selanjutnya pada 31 Mei 2017 Basuki juga menerima sebesar Rp50 juta dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Rp100 juta dari Kadis Perkebunan dan pada triwulan 1 menerima Rp100 juta dari Kadis Pertanian Jatim.
KPK juga baru saja menetapkan satu orang anggota DPRD provinsi Jawa Timur sebagai tersangka yaitu H M Kabil Mubarok dalam kasus tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan sebagai saksi kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan menetapkan MKM (M Kabil Mubarok) selaku anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (28/7).
Kabil disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"MKM diduga ikut meminta dan menerima setoran triwulanan dari dinas-dinas mitra kerja komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur," tambah Febri. (ant)
Advertisement