5 Pernyataan Sikap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tahanan KPK
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, Harun Masiku yang sudah buronan selama enam tahun, Kamis 20 Februari 2025.
Setelah delapan jam menjalani pemeriksaan, Hasto Kristiyanto langsung berganti rompi tahanan KPK. Ia tampak digiring oleh petugas KPK. Hasto akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama
"Terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," jelas Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 20 Februari 2025 malam.
Lima Pernyataan Sikap Hasto Kristiyanto Sebelum Ditahan KPK
1. Kegelapan Demokrasi Indonesia
Hasto Kristiyanto mengatakan, selama enam bulan terakhir, ia ditemui banyak jurnalis asing dan duta besar. Mereka mempertanyakan tentang kegelapan demokrasi di Indonesia.
“Mereka begitu prihatin dengan kegelapan demokrasi ini hanya karena ambisi kekuasaan,” ungkap politikus berusia 58 tahun ini.
2. Siap Ditahan KPK
Hasto Kristiyanto menyatakan siap untuk ditahan oleh KPK apabila hal itu terjadi. "Mohon doanya, siap lahir batin. Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya," ucap politisi kelahiran 7 Juli 1966 ini.
3. Junjung Tinggi Hukum
Hasto Kristiyanto mengatakan, kehadirannya memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk menjunjung tinggi hukum. “Saya datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi, inilah sikap kooperatif yang kami tunjukkan sebagai negara Republik Indonesia yang sah, yang menjunjung tinggi hukum, dan datang meskipun sejak awal kami memahami bahwa begitu banyak agenda-agenda politik terkait dengan kasus saya,” tegasnya.
4. Kental Nuansa Kekuasaan
Hasto Kristiyanto membeberkan bagaimana kasus dirinya begitu kental dengan kepentingan politik kekuasaan. “Pertama, dari keterangan saksi yang mencoba diintimidasi, bahkan saudari Tyo (Agustiani Tio Fridelina, sudah dihukum dalam kasus Harun Masiku) pun tidak bisa berubah ke luar negeri melanjutkan pengobatan atas berita kanker yang dideritanya hanya karena tidak mau menyebutkan nama saya,” bebernya.
“Yang kedua, bahwa bukti-bukti yang disampaikan di dalam praperadilan ternyata diperoleh juga dengan cara-cara yang tidak sah, dengan cara-cara melanggar etika, dengan cara-cara yang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana terjadi dengan saudara Kusnadi,” lanjut Hasto Kristiyanto.
5. Singgung Penyidik KPK
Menurut Hasto Kristiyanto, Kusnadi (stafnya) telah diintimidasi dan diinterogasi oleh penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti yang menyamar dan tanpa surat perintah.
“Ketika dia datang mendampingi saya, maka penyidik KPK saudara kemudian menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas barang milik DPP PDIP Perjuangan dan kemudian menginterogasi tanpa adanya surat perintah panggilan,” ungkapnya.
Hasto Kristiyanto berpendapat, apa yang dilakukan penyidik KPK terhadap dirinya sebagai pelanggaran serius terhadap hukum. “Ini merupakan suatu pelanggaran yang sangat serius terhadap hukum. Yang ketiga, terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kemudian yang keempat bagaimana proses praperadilan yang terbuka masyarakat umum, ternyata bukti-bukti yang disampaikan atas suatu perkara yang sebenarnya sudah inkrah sekali tidak bisa diproses kembali,” tegas Hasto Kristiyanto.
“Nah untuk itu, meskipun diwarnai dengan berbagai praktik-praktik pelanggaran hukum dan intimidasi, saya tetap datang ke KPK ini,” tutupnya.
Advertisement