5 Perintah Presiden Jokowi ketika Kasus Corona Melonjak
Lonjakan kasus baru positif corona (Covid-19) yang pecah rekor dalam seminggu terakhir ini menyita perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Data terakhir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan kasus terkonfirmasi positif corona telah mencapai angka 75.699 pasien. Jumlah ini mengalami penambahan sebanyak 1.681 kasus, bila dibanding data terakhir pada hari sebelumnya. Sedangkan angka kesembuhan telah mencapai 35.638 orang.
Jokowi lantas menginstruksikan para menteri bergerak cepat mengatasi peningkatan kasus positif Covid-19. "Saya tidak ingin menyampaikan banyak hal tetapi saya ingin memberikan apa yang segera harus kita lakukan menyikapi adanya kenaikan kasus positif yang kasus baru yang bertambah," kata Jokowi.
Hal itu disampaikan presiden dalam rapat terbatas 'Percepatan Penanganan Dampak Pandemik Covid-19' yang disiarkan YouTube Setpres, Senin 13 Juli 2020.
Arahan Jokowi tersebut disiarkan langsung pula melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden. Jokowi meminta prioritas testing, tracing, dan treatment (3T) dilakukan di 8 provinsi.
Berikut ini 5 perintah Presiden Jokowi ketika kasus corona melonjak:
1. Prioritas Khusus 3 T di 8 Provinsi
Testing, tracing, dan treatment (3T) harus dimasifkan menyusul kenaikan kasus baru positif Corona. Delapan provinsi diberikan prioritas khusus 3T. Jokowi memberikan perhatian khusus pada 8 provinsi. Dia meminta jumlah tes, pelacakan (tracing) dan penanganan kasus (treatment) diprioritaskan di 8 provinsi itu.
Kedelapan provinsi tersebut yakni Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara dan Papua. Untuk tes, menurut Jokowi, harus ditingkatkan jumlah PCR test dengan menambah jumlah lab-lab yang ada di daerah plus mobile lab PCR.
"Kita harapkan nantinya target sesuai yang saya sampaikan itu bisa tercapai 30 ribu dan tracing penelusuran untuk ODP maupun PDP, " ujar Jokowi. Kemudian, Jokowi menambahkan memberikan isolasi mandiri dan treatment.
2. Pengendalian Perjalanan
Jokowi meminta diperhatikannya kembali mengenai pengendalian perjalanan menyusul imported cases dari luar negeri yang juga melonjak.
"Pengendalian wilayah perbatasan dan perjalanan, serta transportasi lintas wilayah, ini betul-betul harus kita jadikan perhatian lagi. Karena imported cases dari luar negeri juga kita lihat meningkat," ujarnya.
Aturan mengenai perjalanan ke luar kota di dalam negeri sebelumnya dikeluarkan Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19. Masa berlaku surat keterangan uji tes PCR hasil negatif atau rapid test non-reaktif kini berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.
Sebelumnya, masa berlaku tes PCR dan rapid test berbeda, masing-masing PCR 7 hari dan rapid test 3 hari pada saat keberangkatan.
3. Masifkan Gerakan Nasional Disiplin Protokol Kesehatan
Arahan ketiga, Jokowi meminta gerakan nasional disiplin protokol kesehatan untuk dimasifkan. "Memasifkan kembali gerakan nasional disiplin terhadap protokol kesehatan, mengenai jaga jarak, penggunaan masker, cuci tangan," kata Jokowi.
4. Menteri Tak Usah Beri Laporan, Tapi Solusi
Tidak perlu lagi sodorkan laporan, para menteri diminta Jokowi memberikan solusi yang segera bisa dikerjakan untuk mengatasi masalah di lapangan terkait pandemi corona.
"Saya harapkan nanti yang disampaikan adalah bukan laporan, apa yang harus kita kerjakan problem lapangannya apa, dan pendek-pendek," kata Jokowi.
"Sekali lagi tolong tidak usah memberi laporan, tetapi apa yang saya sampaikan tolong diberikan tanggapan," sambungnya.
5. Soroti Positivity Rate Jakarta yang Naik
Jokowi meminta agar temuan yang menyebut positivity rate dari tes PCR corona di DKI Jakarta yang naik menjadi 10,5 persen betul-betul diperhatikan.
"Kondisi seperti di Jakarta laporan terakhir yang saya terima angka positivity rate-nya melonjak dari 4 sampai 5 sekarang sudah 10,5 persen. Tolong betul-betul dijadikan perhatian," kata Jokowi.
Dalam satu minggu terakhir, penambahan kasus positif Corona di DKI Jakarta mengalami peningkatan. Terakhir, laporan kasus baru Corona di DKI pada 12 Juli sebanyak 404 kasus baru.
Pada 25 Juni hingga 1 Juli positivity rate ada pada 3,9 persen. Pada 2-8 Juli menjadi 4,8 persen. Namun angka naik menjadi 10,5 persen, pada laporan Minggu 12 Juli 2020.