5 Penimbun BBM Subsidi di Jember Dibekuk
Satreskrim Polres Jember membongkar penimbunan BBM bersubsidi di empat kecamatan. Dalam kasus tersebut polisi menangkap lima tersangka dan menetapkan satu orang DPO.
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, awalnya polisi berhasil membongkar penimbunan BBM bersubsidi di Desa/Kecamatan Pakusari, Jember pada 20 Juli 2023 pukul 05.00 WIB. Polisi menangkap satu tersangka berinisial FR, 43 tahun, warga desa setempat.
Dalam melancarkan aksinya, FR menimbun BBM bersubsidi jenis solar menggunakan jerigen. Ia membeli ke salah satu SPBU berkali-kali untuk kemudian disimpan dalam drum yang telah disiapkan.
“Dalam sehari, tersangka bisa empat sampai lima kali bolak-balik SPBU kulakan solar. Solar yang telah dibeli dari SPBU biasanya ditampung di drum yang sudah disiapkan, sebelum akhirnya dijual kembali dengan harga yang lebih mahal,” kata Nurhidayat, Jumat, 28 Juli 2023.
Dari tangan tersangka FR, polisi menyita barang bukti berupa 12 jerigen berisi BBM jenis solar, dua drum volume 30 liter yang masih kosong. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Supra Fit, sebatang penyangga terbuat dari kayu, dan satu buah corong.
Selanjutnya TKP kedua berada di Desa Kraton, Kecamatan Kencong, Jember. Pengungkapan yang dilakukan pada 21 Juli 2023 ini, polisi menangkap satu tersangka berinisial MNS, 53 tahun, warga Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas.
Ia ditangkap saat mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan mobil Suzuki APV yang sudah dimodifikasi. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki APV Nopol N-1459-YK, 100 liter BBM jenis Pertalite yang terisi dalam tiga buah jeriken plastik kapasitas 35 liter.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah drum volume 40 liter dalam kondisi kosong, satu unit mesin pom mini, selembar surat rekomendasi pembelian jenis BBM dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Nomor: 094/3044/35.09.330/2023, dan satu lembar catatan penjualan BBM.
“Kasus yang berhasil diungkap di Kecamatan Kencong, tersangka dengan sengaja memodifikasi tempat penampungan BBM mobil Suzuki APV. Dia saat membeli BBM seakan-akan tidak ada maslah, padahal kapasitasnya telah ditambah karena ditampung di tempat khusus,” jelas Nurhidayat.
Dioplos Tiner Cat
Selanjutnya polisi membongkar kasus yang sama di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Jember pada 24 Juli 2023. Saat itu polisi menangkap dua tersangka, yakni IM, 40 tahun, warga Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Jember dan IAP, 34 tahun, warga Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Jember.
Kasus dengan TKP Kecamatan Puger itu masih ada satu tersangka lain yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa dua drum volume 200 liter yang terisi BBM jenis Pertalite sebanyak 400 liter, 9 buah drum kosong ukuran volume 200 liter, sebuah pompa air/penyedot merk Shimizu, sebuah selang, dan satu unit pikap merek L-300 nopol Pol P-8615-K.
Kepada penyidik kedua tersangka mengaku, bahwa BBM yang diangkutnya itu akan dijual kembali ke pengusaha-pengusaha pom mini. Tersangka biasa menjual Rp10.500 per liter.
BBM yang dijual kedua tersangka diketahui merupakan oplosan. BBM jenis Pertalite dioplos dengan Pertamax dan tiner cat. Hanya saja, kedua tersangka mengatakan proses pengoplosan itu diduga dilakukan oleh tersangka yang masih DPO.
“Tersangka tidak mengetahui proses pengoplosan. Mereka menerima BBM oplosan yang sudah jadi dari tersangka yang kini ditetapkan DPO,” lanjut Nurhidayat.
Setelah di Kecamatan Puger, polisi juga membongkar penyelewengan BBM subsidi di Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari, Jember pada tanggal 27 Juli 2023. Dalam kasus ini polisi menangkap tersangka IS, 54 tahun, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong, Jember.
IS ditangkap karena telah menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Dia ditangkap saat mengangkut BBM Pertalite menggunakan kendaraan roda tiga merek Viar warna biru dengan Nopol P 5628 LB.
Nurhidayat mengatakan, ungkap kasus penyelewengan BBM subsidi di empat kecamatan itu merupakan kasus yang terpisah, tidak ada kaitannya satu sama lainnya. Tiap-tiap TKP merupakan kasus tersendiri, memiliki kelompok sendiri, dan modus tersendiri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka (9) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
“Yang kami rilis hari ini memiliki kelompok sendiri dan modus sendiri. Mereka bukan sindikat, tetapi beda jaringan. Masih terus kita kembangkan,” pungkas Nurhidayat.
Advertisement