5 Pencuri Pipa Pertamina EP Tuban Dibekuk, 3 Diantaranya Karyawan
Lima orang komplotan pencurian besi bekas di PT Pertamina EP Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban ditangkap Satreskrim Polres Tuban. Dari lima orang tersebut tiga diantaranya merupakan karyawan di bagian keamanan dan gudang.
Tiga pelaku yang merupakan karyawan PT. Pertamina EP tersebut adalah Eddy Kukuh Widodo 54 tahun warga Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, dia bekerja di PT. Pertamina EP sebagai security.
Kemudian, Ferry Dwi Nugroho 32 tahun warga Desa Kawengan, Kecamatan Kadewan, Kabupaten Bojonegoro dan Wahyudi 50 tahun warga Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban keduanya bekerja di PT. Pertamina EP sebagai penjaga gudang.
Sedangkan dua orang lainya, yaitu Suryanto 44 tahun warga Desa Banyuurip, Kecamatan Senori dan Utani 48 tahun warga Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, keduanya bukan pekerja di PT. Pertamina EP.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto mengatakan, kronologi pencurian pipa tubing dan besi sucker rod bekas tersebut berawal ketika Sabtu 17 Februari 2024 pelaku Eddy Kukuh Widodo yang saat itu tidak bekerja masuk ke lokasi gudang untuk menemui dua rekanya yaitu Ferry Dwi Nugroho dan Wahyudi.
"Pelaku Eddy Kukuh Widodo ini kemudian meminta 8 batang pipa tubing ke Ferry dan Wahyudi, lalu memberi uang sebesar 1.600.000 sebagai uang tutup mulut," terang AKP Rianto saat konferensi pers, Kamis 14 Maret 2024.
Selanjutnya, pelaku Eddy Kukuh Widodo menghubungi kedua temanya yaitu Suryanto dan Utani untuk membantu memindahkan pipa-pipa tersebut ke belakang rumahnya.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian pipa tubing dan besi sucker rod bekas di PT. Pertamina EP tersebut sudah yang kedua kalinya. Mereka nekat melakukan aksi tersebut untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari.
"Dari keterangan pelaku aksi pencurian ini sudah dilakukan dua kali," tandas Kasatreskrim Polres Tuban.
Akibat perbuatan dari para pelaku ini, PT. Pertamina EP mengalami kerugian sekitar 53 juta lebih. Lebih lanjut, untuk barang bukti yang diamankan petugas, ada sebanyak 8 batang pipa tubing dan 10 batang besi sucker rod.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku tersebut dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP Sub Pasal 363 Ayat 1 Ke 4e Jo 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Advertisement