5 Pelaku Ditetapkan Tersangka Pembunuh Anggota PSHT, 1 Pelaku DPO
Polisi menetapkan lima tersangka atas kasus penikaman pemuda berkaos PSHT di Balongsari. Namun, salah satu tersangka masih menjadi buron.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, lima tersangka yang sudah berhasil diamankan tersebut berinisial, DY, KM, YK, ST, dan NR.
“Pelaku DY, KM, YK, ST, dan NR berhasil diamankan. Satu lagi masih buron,” katanya, di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 23 Agustus 2021.
Selain mengamankan lima tersangka tersebut polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor yaitu honda PCX dan Beat. Lalu, 7 handphone dan dua parang.
"Tersangka ini profesinya ada yang tukang cukur, tukang bengkel, dan swasta. Usianya ada yang 20, ada juga yang 50 tahun," katanya.
Lanjut Yusef, motif pelaku melakukan pembunuhan itu karena terprovokasi korban yang arogan saat melintas di Jalan Raya Balongsari Tama Selatan Surabaya.
Saat itu para tersangka usai ngopi berniat keliling kota. Ketika sampai di Jalan Raya Balongsari Tama Selatan, melihat ada korban dan teman-temannya arogan mengendarai sepeda motor.
Karena jengah, salah satu pelaku memepet kendaraan korban. Lalu, pelaku lain menusukkan senjata tajam ke kepala korban.
"Pelaku BY memberi instruksi kepada KN untuk memepet kendaraan korban. Lalu, BY menusukkan senjata taham di leher korban. Korban pun tersungkur dan meninggal," katanya.
Lanjut Yusep, pelaku sebenarnya berjumlah 6 orang. Lima berhasil ditangkap pada Senin, 23 Agustus 2021. Namun, satu orang lagi masih buron. "Satu pelaku masih kita kejar. Dalam waktu dekat mudah-mudahan kita tangkap," ujarnya.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku tidak mengenal korban sama sekali. Mereka mengaku kesal dengan sikap arogan korban saat melintas di jalan raya Balongsari.
Tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan seseorang hilang nyawa jungto Pasal 55 KUHP.