5 Parpol Menang Gugatan Lawan KPU
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang soal gugatan verifikasi administrasi calon peserta pemilu 2024. Ada lima partai yang gugatannya dikabulkan. Mereka adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). Masing-masing partai melaksanakan sidang secara terpisah.
Lantas seperti apa langkah Komisi Pemilihan Umum? Komisioner KPU, Idham Holik menyebut, pihaknya akan mematuhi keputusan tersebut.
"Berdasarkan Pasal 462 UU Tahun 2017, kami wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu. Pasal 462 UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi, "KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan"," demikian penjelasannya.