5 Negara Terlibat Sengketa Laut China Selatan
Laut China Selatan (LCS) telah menjadi sumber perseteruan antara China dan negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia. Dalam peta baru China, sembilan garis putus-putus atau Nine Dash-Line, jelas memotong banyak zona ekonomi eksklusif (ZEE) negara-negara di kawasan ASEAN.
Konflik ini juga melibatkan manuver China yang memasuki wilayah Laut Natuna Utara, Indonesia, dengan China Coast Guard (CCG) atau penjaga pantai dan laut. Seperti diketahui, Laut China Selatan menjadi topik pembicaraan dalam debat calon presiden (capres) Indonesia, Minggu 7 Januari 2024.
Ketiga capres ditanya mengenai inisiatif mereka dalam mengatasi konflik di Laut China Selatan serta keberlanjutan perundingan kode etik atau Code of Conduct (CoC) antara ASEAN dan China yang sudah dua dekade belum juga disepakati.
Ketiga capres memiliki pandangan berbeda terkait konflik di Laut China Selatan. Anies Baswedan menekankan pentingnya penyelesaian melalui kepemimpinan Indonesia di ASEAN, menyuarakan perlunya kesepakatan di tingkat regional.
Sementara itu, Prabowo Subianto memfokuskan pada penguatan pertahanan Indonesia dan penggunaan platform untuk patroli. Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3, menilai penyelesaian melalui ASEAN rumit dan tidak efektif, mengusulkan kesepakatan langsung dengan negara-negara terkait untuk mencegah eskalasi konflik.
Berikut ini lima negara yang bersengketa dengan China di Laut China Selatan:
Filipina
China merebut Scarborough Shoal dari Filipina pada 2012. Kawasan itu terletak sekitar 220 kilometer di lepas pantai Filipina dan berada dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE), menurut hukum maritim internasional.
Kasus ini sampai ke Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag pada 2013. Seperti dilansir Al Jazeera, pengadilan kemudian memutuskan pada 2016 bahwa klaim China tidak memiliki dasar hukum. Namun, China mengabaikan putusan itu dan membangun pulau-pulau buatan, instalasi militer, serta mengerahkan coast guard ke kawasan.
Terbaru, Filipina melayangkan protes terhadap kapal-kapal China yang menabrak dan menembakkan meriam air ke kapal-kapal Filipina.
Vietnam
Peta China melanggar kedaulatan Vietnam atas Kepulauan Spratly dan Paracel serta perairannya.
Malaysia
China mengklaim lebih dari 80% LCS dan mendukung klaimnya dengan peta tahun 1947, membentang hingga sekitar 1.800 kilometer selatan Pulau Hainan. Atas klaim itu, Kamar Dagang Melayu Malaysia Malaysia protes terlebih provokasi China Coast Guard, khususnya di perairan negara sekitar Pulau Beting Patinggi Ali di lepas Pantai Sarawak.
Brunei Darussalam
Keberatan Brunei ada pada titik terumbu karang Louisa Reef yang berada di landas kontinennya, berlokasi di sekitar selatan Kepulauan Spratly.
Indonesia
Pemerintah Indonesia melakukan pergantian nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara sebagai bentuk peringatan halus terhadap klaim China terhadap wilayah tersebut pada 2017.
Sidang pergantian nama ini disaksikan oleh sejumlah pejabat, termasuk mantan Wakil Presiden Boediono dan Try Sutrisno. Tindakan ini juga merupakan penegasan bahwa Indonesia tidak mengakui klaim China terhadap Sembilan garis putus-putus atau Nine Dash-Line.
Di bawah kepemimpinan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Susi Pudjiastuti, Laut Natuna Utara menjadi sorotan karena menjadi sasaran pencurian ikan oleh kapal asing. Susi Pudjiastuti meluncurkan kebijakan tegas, dengan moto "Tenggelamkan!" untuk mengatasi kapal ikan asing ilegal.
Advertisement