5 Klarifikasi Ustadz Abdul Somad Setelah Jadi Duda
Ustadz Abdul Somad atau biasa dipanggil UAS resmi bercerai dengan sang istri, Mellya Juniarti, di Pengadilan Agama Bangkinang, Riau, pada Selasa 3 Desember 2019.
Kabar tersebut membuat publik menjadi heboh.
Setelah menyandang status duda, UAS memberikan klarifikasi terkait perceraiannya. Namun klarifikasi tidak disampaikan langsung oleh sang ustadz. Melainkan melalui kuasa sang pengacara, H. Hasan Basri, S.Ag.,SH.,MH melalui akun Instagram @sahabatuasofficial.
Berikut 5 poin klarifikasi yang disampaikan sang kuasa hukum mewakili UAS:
Poin pertama
UAS dan Mellya Juniarti menikah pada 20 Oktober 2012. Pasangan tersebut telah dikaruniai seorang anak laki-laki yang bernama Midzian Haziq Abdillah bin Abdul Somad Batubara.
Poin kedua
Pemasalahan rumah tangga UAS sudah lama terjadi hampir empat tahun yang lalu. Jauh sebelum ustadz sebagai pendakwah yang populer dan viral di media sosial.
Berbagai usaha telah dilakukan UAS untuk mempertahankan rumah tangganya, terutama sebagai kepala keluarga untuk mendidik Mellya Juniarti.
Namun usaha tersebut tidak berhasil. Sebelum bercerai atau melakukan talak 3, UAS telah melakukan tahapan-tahapan sesuai ajaran Islam.
Di antaranya nasihat, pisah ranjang pada Mei 2016, musyawarah, dan konsultasi keluarga.
Setelah itu UAS memberi talak 1 dan talak 2 sebelum akhirnya bercerai.
Poin ketiga
Karena UAS tidak ingin lebih menambah permasalahan yang berlarut-larut dan lebih besar di kemudian hari, UAS mengantisipasi yang lebih diprioritaskan dibanding mengejar kemaslahatan yang belum jelas. Hasan Basri menambahkan, langkah perceraian UAS tersebut sudah sesuai dengan kaidah fiqih atau ilmu syariat Islam.
Poin keempat
Meskipun telah berpisah ranjang sejak empat tahun lalu, UAS tidak meninggalkan kewajibannya sebagai seorang ayah. Ia memberikan nafkah bulanan dan fasilitas untuk Mellya Juniarti dan anaknya.
UAS selalu menyediakan waktu secara khusus dalam kesibukan dakwahnya untuk sang anak. Di antaranya menemani bermain dan jalan-jalan, layaknya orangtua yang selalu menyayangi dan mendidik anaknya.
Poin kelima
Sebagai warga negara yang baik, UAS mengajukan secara resmi permohonan cerai talak Pengadilan Agama Bangkinang. Perceraian tersebut terdaftar dengan nomor perkara 604/pdtg/2019/papbkn.
Permohonan perceraian telah diputuskan oleh majelis hakim pada tahap proses persidangan ke sebelas, yaitu pada Selasa, 3 Desember 2019.
UAS menjatuhkan talak satu kepada Mellya Juliarti. Talak ini masih memungkinkan UAS rujuk dengan sang mantan istri selama masih dalam masa iddah (tiga bulan).