5 Kasus Hukum Qomar dari Pelawak hingga Gelar Doktor Abal-abal
Pelawak Nurul Qomar yang memiliki nama panggung Qomar, tersandung kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3. Pria 59 tahun ini dijemput paksa Unit Tipiter Satreskrim Polres Brebes dari rumahnya di Talun, Cirebon, Jawa Barat dan sempat dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Brebes.
Dalam perkara ini, status tersangka telah disandang Qomar sejak dua bulan silam. Polisi terpaksa melakukan penjemputan paksa lantaran komedian kelahiran 11 Maret 1960 ini, mangkir dalam dua kali panggilan pemeriksaan.
Diketahui, Qomar pernah maju dalam pencalonan Rektor Universitas Muhadi Setiabudi. Dia terpilih untuk masa jabatan periode 2017-2021. Namun di tengah jalan, Qomar mengundurkan diri hingga akhirnya tersangkut persoalan hukum ijazah palsu dalam pencalonan tersebut.
Berikut 5 fakta dugaan ijazah palsu yang kini menjerat sang komedian.
1. Melejit bersama grup lawak Empat Sekawan
Nama Qomar dikenal masyarakat sebagi pelawak kondang bersama Derry, Eman dan Ginajar. Mereka berempat membentuk grup lawak Empat Sekawan yang acara komedinya tayang di televisi berjudul Lika-Liku Laki-Laki. Ketika grup lawak tersebut bubar, para personelnya bersolo karier masing-masing.
2. Terjun ke dunia politik
Qomar memutuskan untuk terjun ke dunia politik. Dia menjadi anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Demokrat tahun 2004-2009. Kariernya berlanjut dan kembali menjadi anggota DPR periode 2009-2014.
Qomar bahkan coba mencalonkan diri sebagai Bupati Cirebon pada Pilkada 2013. Meski gagal, ia kembali mencoba sebagai wakil bupati pada Pilkada 2018 dan meraih hasil yang sama.
3. Jadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus)
Qomar maju dalam pencalonan Rektor Universitas Muhadi Setiabudi dan terpilih untuk periode 2017-2021. Namun di tengah jalan memutuskan mengundurkan diri karena ada masalah internal dalam kampus yang dipimpinnya.
4. Tersandung kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3
Setelah mengundurkan diri, Qomar dilaporkan pihak kampus atas tuduhan pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3 dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), saat mendaftarkan diri dalam pencalonan rektor. Polisi yang menerima laporan menindaklanjuti dan menetapkan terlapor sebagai tersangka.
5. Terancam 7 Tahun Penjara
Polisi dari Unit Tipiter Satreskrim Polres Brebes menangkap paksa Qomar. Sebelumnya, penyidik telah melayangkan beberapa kali pemanggilan dan soal penetapan tersangka, namun tak pernah diindahkan.
Tersangka yang diamankan langsung diinapkan di Rumah Tahanan Polres Brebes. Qomar sempat mendekam dibalik jeruji penjara meski kurang dari 24 jam. Qomar disangkakan dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (yas)