5 Kali Pemkab Pasuruan Pertahankan Predikat Opini WTP
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak lima kali berturut-turut.
Opini WTP ini diberikan oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 yang dianggap baik, di mana penyerahan piagam tersebut dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Heri Purwaka kepada Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan, dan Sekda Kabupaten Pasuruan Agus Sutidji, di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo, Jumat 17 Mei 2019.
Dalam berkas hasil pemeriksaan, BPK berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 tahun 2006, BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2018 yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Menurut Heri Purwaka, pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standart Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
"Selamat untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan yang lima kali berturut-turut bisa mewujudkan pelaporan keuangan yang baik dan sesuai Undang-Undang," ucap Heri Purwaka.
Sementara itu, Bupati Irsyad Yusuf mengungkapkan predikat Opini WTP adalah pencapaian kinerja bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkomitmen membuat pelaporan keuangan yang sistemable, tertib aturan sehingga dapat dipertanggung jawabkan seluruh kegiatan kepemerintahan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.
"Mari kita jadikan ini sebagai cambuk berinovasi dan menjunjung tinggi profesionalitas bekerja sebagai seorang ASN (aparatur sipil negara). Apalagi masih ada catatan dari BPK yang harus kita perbaiki," ujarnya.
Beberapa catatan yang harus segera diperbaiki diantaranya masalah penanganan aset yang pencatatannya masih belum tertib. Inspektur Kabupaten Pasuruan, Dwitono Minahanto menjelaskan, untuk penangangan aset tahun 2018, seluruh aset di bawah jalan dan jaringan irigasi telah tercatat, baik luasan maupun nilai jalan, tanah dan jaringan itu sendiri.
Pemkab Pasuruan kebetulan sudah merintis pencatatan tersebut mulai tahun 2017, akan tetapi masih kurang sempurna, sehingga tahun lalu disempurnakan. Contoh lain yang menjadi catatan BPK adalah dalam hal Penanganan di BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang masih perlu ditertibkan lagi.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan berharap kepada Pemkab Pasuruan untuk segera melaksanakan seluruh Rekomendasi dewan, agar segala catatan dari BPK tidak akan terjadi di tahun-tahun mendatang. (emil)
Advertisement