5 Jenderal Teken Penolakan Banding Ferdy Sambo
Permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditolak. Ini terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, satu menolak permohonan banding," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua sidang banding, dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin 19 September 2022.
Agung juga menyebut bahwa komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ucapnya.
Banding ini, lanjut Agung, merupakan merupakan payung hukum terakhir yang bisa ditempuh Ferdy Sambo. "Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinya tegas," katanya.
Sidang banding Ferdy Sambo diteken oleh lima jenderal Polri:
1. Komjen Agung Budi Marwoto (Ketua Komisi Banding)
2. Irjen R Sigid Tri Hardjanto (Wakil Ketua Komisi Banding)
3. Irjen Wahyu Widada (Anggota Komisi Banding)
4. Irjen Setyo Boedi Moempoeni (Anggota Komisi Banding)
5. Irjen Indra Miza (Anggota Komisi Banding)
Sedangkan anggota sidang:
1. Irjen Wahyu Widada
2. Irjen Setyo Boedi Moempoeni
3. Irjen Indra Miza
Advertisement