5 Jenderal Sepakat Pecat Ferdy Sambo dalam Sidang Kode Etik
Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menggelar sidang nasib mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian. Sidang maraton di Mabes Polri itu dimulai dari Kamis, 25 Agustus 2022 pukul 09.25 dan berakhir dengan pembacaan putusan pada Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.
"Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan (Jumat) pagi kurang lebih sekitar 18 jam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri dikutip dari Polri TV, Jumat 26 Agustus 2022.
Hasil sidang kode etik itu, Ferdy Sambo dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian. Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri itu, juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari, yang tentunya ini sudah dijalankan oleh Ferdy Sambo tinggal menunggu sisanya.
Isi Putusan Sidang Etik Ferdy Sambo Dikutip dari Polri TV:
Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua sanksi administrasi yaitu:
a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.
Putusan itu ditandatangani oleh lima jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik. Berikut kelima jenderal tersebut:
Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri
Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani
Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing,
Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono,
Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.