5 Hal yang Bikin Demokrat Moeldoko Ditolak Pemerintah
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin Moeldoko. KLB itu digelar di Deli Serdang, 16 Maret 2021 lalu.
Keputusan pemerintah ini jelas membuat Partai Demokrat versi KLB ngaplo. Meoldoko yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) juga gagal memimpin partai yang pernah mengantarkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menjadi Presiden RI keenam.
Para pendiri Partai Demokrat yang menjadi oposisi SBY dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono juga ikut gigit jari. Mereka antara lain Marzukie Alie, Max Sopacua, dan Johny Alen.
Penolakan pemerintah itu disampaikan langsung Menkumham Yasona Laoly di Kantor Kemenkumham Jakarta. "Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasona, Rabo, 31 Maret 2021.
Apa saja yang membuat Demokrat Moeldoko gagal mendapat pengesahan pemerintah? Berikut ini hal-hal yang menyertainya.
1. KLB Tak Penuhi Syarat
Kongres Luar Biasa Partai Demokrat yang digelsr di Deli Serdang lalu dinilai tidak memenuhi syarat. Perwakilan DPD dan DPC yang menjadi peserta KLB tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.
2. Acuan Pemerintah AD/ART Partai Demokrat
Pemerintah ternyata telah mengesahkan AD/ART Partai Demokrat pimpinan AHY. Pengesahan itu dilakukan tahun 2020, sebelum KLB Demokrat Moeldoko yang digelar tahun 2021.
3. Tidak Melengkapi Dokumen Fisik
Kemenkumham mengaku telah menerima permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat dengan surat permohonan atas nama Ketua Umum Moeldoko. "Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna.
4. Lewati Batas Waktu Kelengkapan Persyaratan
Permenkumham telah mengatur partai politik untuk melengkapi persyaratan sampai batas waktu yang ditentukan. Partai Demokrat versi KLB gagal memenuhinya.
"Terkait surat ini menyampaikan beberapa tambahan dokumen untuk penuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam permenkumham 34/2017 telah memiliki batas waktu cukup untuk memenuhi kelengkapan persyaratan," tambah Yasonna.
5. Demokrat Moeldoko Nyatakan Siap Kalah
Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat kubu Moeldoko, Marzuki Alie, memang belum mau berkomentar banyak tentang keputusan pemerintah ini. Tapi ia mengaku sudah mengetahui hasilnya. "Kami sudah siapkan, memang kami tahu, kami siap untuk kalah," ujar Marzuki saat dihubungi usai hasil KLB ditolak Kemenkumham.