5 Fraksi DPR ini Menolak, RUU TPKS Terancam Gugur
Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) belum masuk dalam agenda rapat paripurna hak inisiatif DPR. Lima fraksi menyatakan menolak memberikan persetujuan. RUU TPKS terancam gugur disahkan.
5 Fraksi Menolak RUU TPKS
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Adhitya menyebut terdapat lima fraksi yang menolak memberikan persetujuan RUU TPKS menjadi hak inisiatif dewan. Lima fraksi itu antara lain PAN, PKS, PPP, Golkar, dan Demokrat.
Sedangkan empat fraksi lainnya telah menyetujui untuk membawa RUU TPKS ke rapat paripurna untuk jadi hak inisiatif DPR. Empat fraksi itu antara lain Gerindra, Nasdem, PKB, dan PDIP.
Sehingga, nasib RUU TPKS akan ditentukan lewat mekanisme voting. Jika mayoritas fraksi menolak maka RUU TPKS yang diusung sejak 2012, akan kandas. "Kalau menang lanjut ke paripurna sebagai inisiatif DPR, kalau kalah ya gugur lah. Itu fungsi pleno," kata Willy dikutip dari cnnindonesia.com, Sabtu 27 November 2021.
Alasan Penolakan Fraksi
Sejumlah penyebab penolakan fraksi atas RUU TPKS disampaikan oleh Willy. Di antaranya, terdapat dua fraksi yang keberatan dengan judul dan ingin mengganti menjadi tindak pidana seksual atau tindak pidana asusila.
Namun, jika RUU TPKS diganti judul, menurut Willy akan berpengaruh pada materi dan konstruksi hukum di dalamnya.
Willy menyarankan agar fraksi mengusulkan undang-undang baru sehingga tidak bercampur dengan RUU TPKS yang dikhususnya untuk menangani kekerasan seksual.
Lobi Lanjutan
Politikus Partai Nasdem itu menyebut beberapa pihak masih melakukan lobi-lobi kepada fraksi yang menolak. Lobi dilakukan terutama untuk mencari penyelesaian atas poin-poin yang membuat lima fraksi tidak setuju RUU TPKS.
Lobi dilakukan terutama oleh tiga partai pengusung dan pihak yang mendukung RUU tersebut. "Lobi-lobi itu dilakukan pengusung dan oleh beberapa kelompok yang konsen lah," katanya.