5 Fintech Online Bebaskan Utang Guru TK di Kota Malang
Guru TK di Malang berinisial S yang terjerat hutang pinjaman online, kini bisa sedikit bernapas lega. Dari 24 pinjaman online tempatnya menunggak uutang, sebanyak lima lembaga pinjaman online memberikan keringanan berupa pemutihan atau utang dianggap lunas.
Sebanyak lima pinjaman online tersebut merupakan merupakan lembaga yang legal dan tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Kuasa Hukum Korban, Slamet Yuono mengatakan pembebasan hutang tersebut didapatkan setelah melakukan koordinasi dengan AFPI.
"Kami berkoordinasi dengan AFPI selaku asosiasi yang menaungi fintech yang terdaftar dan berizin di OJK, dan kelima pinjaman online legal itu termasuk di dalamnya," ujarnya, pada Minggu 23 Mei 2021.
Slamet mengatakan, setelah dilakukan komunikasi bersama dengan AFPI, sebanyak lima pinjaman online legal tersebut memutus membebaskan hutang korban S karena prihatin. "Pihak lima fintech yang legal itu, melihat kondisi ibu S ekonominya biasa saja, sekarang tidak bekerja, makanya mereka berfikir untuk membebaskan (hutang)," katanya.
Pembebasan hutang tersebut ujar Slamet, yaitu pelunasan hutang pokok dan bunga. Sehingga kata Slamet, kliennya tidak perlu lagi membayar ke lima lembaga pinjaman online tersebut.
"Buktinya (pembebasan hutang) dalam bentuk lisan dan tertulis yaitu surat keterangan lunas dalam bentuk soft copy kepada kami selaku kuasa hukum. Mereka sudah mengirim dan sudah kami terima di whatsapp," ujarnya.
Meski begitu, Slamet juga akan meminta bukti fisik atau hard copy surat keterangan lunas hutang tersebut kepada lima lembaga pinjaman online tersebut.