5 Fakta YouTuber Kimi Hime, Konten Asusila Diblokir Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah melakukan suspend, pemblokiran atau penghentian penayangan tiga video YouTube milik Kimi Hime kepada Google, induk usaha dari Youtube.
Google pun merespon dengan memblokir ketiga konten milik wanita bernama asli Kimberly Khoe ini, karena melanggar tindak asusila alias vulgar.
“Kami sudah melakukan profiling menyeluruh dan memutuskan, tiga konten youtube (Kimi Hime) itu kita suspen,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat.
Selain itu, ada pula pembatasan usia untuk enam konten video lainnya, kategori sangat vulgar. “Beberapa segmen dalam konten youtube Kimi Hime mengandung hal-hal yang melanggar muatan kesusilaan dan adat ketimuran kita,” jelas Ferdinan.
Berikut 5 fakta seputar YouTuber Kimi Hime:
1. Konten gim
Akun YouTube Kimi Hime memiliki 2,2 juta pengikut (subscriber) dan 467 video. Konten-konten videonya mayoritas membahas soal game. Beberapa game yang ia mainkan, salah satunya PUBG Mobile.
2. Sensasi
Kimi Hime mencuri perhatian YouTuber dengan penampilannya yang vulgar dan kerap menonjolkan bagian dadanya. Dengan penampilan ini, sebagian mendukung namun sebagian netizen yang lain merasa tidak seharusnya Kimi Hime menampilkan konten dengan ‘bumbu’ tampilan cenderung vulgar.
3. Prestasi
Kimi Hime punya pencapaian sebagai peringkat dua dalam kompetisi South East Asia Onmyoji Area ASEC Championship. Selain itu Kimi Hime merupakan mitra Facebook dan YouTube resmi yakni Official Facebook Gaming Partner dan professional gamer YouTuber.
4. Petisi tutup akun
Karena penampilannya yang cenderung vulgar tersebut, pada Januari lalu, muncul beberapa petisi yang meminta penghapusan akun YouTuber Kimi Hime. Alasannya konten Kimi Hime mengandung konten dewasa dan banyak ditonton oleh anak kecil.
Petisi daring Change.org memetisikan YouTube Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menutup akun tersebut. Tapi saat itu Kimi Hime lolos. Petisi tak berdampak pada tutupnya akun.
5. Dipanggil Kominfo
Setelah mendapat keluhan di rapat Komisi I, Kominfo menyampaikan akan menjadwalkan pemanggilan kepada Kimi Hime. Kimi Hime melanggar unsur kesusilaan sebagaimana diatur dalam pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga bisa dipidana maksimal enam tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kominfo memberikan contoh video yang telah diblokir. Salah satunya yaitu video berjudul “Strip Challenge Mati 1 Kali = Buka Baju! - PUBG Mobile Indonesia.” Ketika diakses, tayangan video ini memang sudah tidak ada. Hanya tercantum peringatan bahwa video tidak tersedia karena ada pengaduan hukum dari pemerintah.