5 Fakta Yahya Waloni, Cabut Praperadilan-Maaf Hina Umat Nasrani
Yahya Waloni, tersangka kasus penodaan agama, membuat kejutan saat dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Yahya Waloni tiba-tiba mencabut surat kuasa terhadap pengacaranya sekaligus mencabut gugatan praperadilan terkait proses penangkapannya.
Hakim tunggal PN Jaksel, Anry Widyo Laksono mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan Yahya Waloni. Hakim langsung mempersilahkan Abdullah Alkatiri, pengacara Yahya Waloni untuk meninggalkan ruang sidang.
Ada momen menarik seusai sidang gugatan praperadilan, Yahya Waloni mengakui kesalahannya telah mengolok-olok agama Kristen dan meminta maaf kepada umat Kristiani. Awalnya, Yahya Waloni menyebut masalah yang dialaminya cenderung ke masalah etika dan moralitas. Oleh karena itu, dia mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya dilayangkan oleh penasihat hukumnya.
"Ada hal yang ingin saya sampaikan bahwa masalah saya ini bukan masalah berat, masalah saya ini adalah masalah etika, kesantunan dan moralitas. Saya kira terkait dengan apa yang sudah kita lalui tadi mengenai hukum pelaksanaan daripada sidang praperadilan itu tidak mungkin saya lakukan dan sudah disahkan," kata Yahya Waloni, Senin 27 September 2021.
Yahya Waloni mengatakan dia tumbuh dalam lingkungan yang bermoral baik. Namun dia sadar ucapannya saat menyampaikan dakwah melampaui batasan etika.
"Saya dalam hal ini sebagai manusia normal yang hidup dididik dalam satu lingkungan yang beretika dan bermoral baik, memohon maaf atas khilaf dan salah saya yang tidak memberikan contoh yang baik dalam menetapkan sebuah konsekuensi komitmen dakwah sehingga telah melampaui batasan-batasan etika dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara," ucap Yahya Waloni.
Penceramah itu pun mengatakan timbul rasa sesal setelah melihat ulang video ceramahnya yang dinilai menodai agama Kristen. Dia mengatakan isi ceramahnya yang menodai agama Kristen tak sesuai ajaran agama yang dia tekuni.
"Dan ini yang saya sangat sesali setelah melihat video itu rasanya tidak sesuai dengan apa yang saya tekuni selama ini sebagai seorang pendakwah. Nabi mengajarkan kita untuk selalu mengedepankan akhlakulkarimah," imbuhnya.
"Tapi sebelumnya di hadapan khalayak, di hadapan wartawan saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia wabilkhusus kepada saudara-saudaraku sebangsa setanah air kaum Nasrani," ujar Yahya Waloni.
Dia berharap ada hikmah yang dapat dipetik dari kasus hukum yang menjerat dia saat ini. Dia juga berharap dapat menjadi pendakwah yang dapat memberikan teladan.
"Mudah-mudahan di kemudian hari Allah SWT akan berikan kepada saya hikmah lebih baik untuk menjadi seorang pendakwah yang menjadi tauladan. Jadi kejayaan NKRI, seluruh putra-putri bangsa, mudah-mudahan Allah SWT menolong kita semua," kata Yahya Waloni.
Pria 50 tahun ini diketahui melontarkan pernyataan yang diduga menistakan agama lain dalam salah satu ceramahnya. Dalam ceramah yang direkam dan diunggah ke YouTube itu, Yahya Waloni menyebut kitab injil palsu dan fiktif.
Dia lantas dilaporkan oleh Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 April 2021 dengan register Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM dan ditetapkan sebagai tersangka. Selang beberapa waktu, mantan kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri mengajukan praperadilan atas kasus kliennya ke PN Jaksel. Ternyata, gugatan itu diajukan tanpa sepengetahuan Yahya Waloni. Pendakwah itu lantas menulis surat yang menyatakan bahwa praperadilan dan kuasa yang dia berikan pada Abdullah Alkatiri dicabut.
Berikut ini 5 Fakta Yahya Waloni, cabut praperadilan lantas meminta maaf telah menghina umat Nasrani:
1. Yahya Waloni mencabut surat kuasa terhadap pengacaranya sekaligus mencabut gugatan praperadilannya. Kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri, merasa keberatan dicabut surat kuasanya dan bertanya kepada Yahya Waloni mengenai alasan dia tidak dapat ditemui saat ditahan kepolisian. Namun hakim tunggal praperadilan menengahi dan bertanya lagi ke Yahya Waloni terkait surat yang dikirimkan ke PN Jaksel yang menyatakan akan mencabut surat kuasa dan praperadilan.
2. Yahya Waloni tetap pada pendiriannya, sehingga sang pengacara diminta untuk keluar dari ruang sidang karena tidak mempunyai lagi legalisasi.
3. Hakim meminta Yahya Waloni duduk di kursi pemohon. Dia kemudian ditanyai lagi apakah akan tetap mencabut gugatan praperadilannya. Yahya Waloni lalu mengaku akan mencabut gugatannya. Hakim langsung menyampaikan penetapan pengadilan tentang pencabutan gugatan praperadilan. Hakim mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan Yahya Waloni.
4. Yahya Waloni menyampaikan permintaan maaf kepada publik, khususnya umat Nasrani terkait pernyataannya dalam ceramah yang diunggah di YouTube.
5. Yahya Waloni mengaku khilaf karena tidak memberi contoh yang baik dalam berdakwah sehingga melampaui batasan etika dalam bermasyarakat.