5 Fakta WNI Perempuan Diculik di Malaysia, Disiksa selama 10 Hari
Warga Negara Indonesia (WNI) asal Medan dilaporkan diculik, disekap, dan disiksa saat liburan di Malaysia. WNI berjenis kelamin perempuan berinisial F ini merasakan penderitaan selama 10 hari.
Suami korban khawatir dengan keselamatan istrinya pun memutuskan untuk datang ke Malaysia dan mengajukan laporan polisi ke kantor polisi Kinrara di Selangor, pada 14 September 2023. Polisi pun meluncurkan operasi Rantai Scorpion untuk menemukan korban.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur (KL) yang mendapatkan laporan yang sama langsung merespons. KBRI segera lakukan pendalaman atas laporan tersebut ke PDRM (Kepolisian Malaysia).
Kepala Polisi Penang, Datuk Khaw Kok Chin, dikutip dari media Bernama, mengungkap bahwa F diselamatkan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Shah Alam, Selangor, 27 September pukul 05.15 waktu setempat.
"Korban dikurung selama tiga hari di Butterworth, empat hari di Puchong dan tiga hari di Shah Alam," jelasnya.
“Keduanya (tersangka utama dan suami korban) merupakan kontraktor yang menjalankan usaha di Kuala Lumpur," tandas Datuk Khaw.
Berikut ini lima fakta penculikan dan penyekapan disertai penyiksaan perempuan F. Hal ini ada kaitan utang suami yang mencapai miliaran rupiah.
F diculik karena suaminya diduga gagal membayar hutang sebesar RM 540.000 sekitar Rp 1,7 miliar.
Penculikan terjadi di Paya Terubong, 7 September 2023. F sedang berlibur di Malaysia bersama teman-temannya. Teman-teman korban segera dilepaskan sementara korban sendiri disekap di lokasi yang berbeda-beda.
Polisi setempat langsung bergerak cepat. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Shah Alam, Selangor. Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyelamatkan seorang WNI yang juga diculik oleh para tersangka untuk kasus yang tidak terkait.
Korban ditemukan dalam keadaan luka di sekujur tubuh. Korban diduga dirantai, disundut rokok, dipukuli, kuku jarinya ditusuk dengan jarum, serta tangan dan kakinya diikat dengan tali kabel.
Saat ini, F dalam kondisi baik dan dalam proses pemulihan luka memar. KJRI Penang akan terus mendampingi F dan memonitor proses hukum di Malaysia.
Polisi menyita beberapa barang termasuk 23 ponsel, 36 pengikat kabel, uang tunai RM 4.800, rantai logam dan kendaraan yang digunakan tersangka untuk mengangkut korban.
Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan pasal 3(1) Undang-Undang Penculikan 1961.
Advertisement