5 Fakta Wartawan di Pasuruan Diracun Tikus Lewat Paket Minuman
Seorang wartawan bernama Sukron Adzim hampir saja kehilangan nyawanya, usai menjadi korban percobaan pembunuhan oleh RO. Kasus ini ditangani oleh Polres Pasuruan, Jawa Timur.
Dalam konferensi pers, Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkap motif nekat pelaku. Pria 41 tahun, warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu mengatakan, Sukron Adzim ingkar janji dalam mengurus surat perizinan.
"Pelaku sudah membayar hingga belasan juta tetapi surat yang dimaksud tak kunjung selesai," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku dengan sengaja memasukkan racun tikus cair ke dalam beberapa minuman kemasan dengan menggunakan suntikan spet. "Kemudian minuman mematikan itu dimasukkan ke dalam paket yang dibuat seolah-olah dikirim oleh dua kantor media di Pasuruan lewat ojek online," jelas AKBP Bayu.
Berikut ini lima fakta wartawan di Pasuruan diracun tikus lewat paket minuman:
Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus percobaan pembunuhan terhadap Sukron Adzim. Pria 31 tahun ini berprofesi wartawan. Ia tinggal di Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
AKBP Bayu menjelaskan, awalnya Sukron Adzim mendapat kiriman sejumlah minuman dalam kemasan lewat paket yang dikirim dari orang tak dikenal. Dalam paket tersebut tertera tulisan pengirimnya dua media massa di Pasuruan.
Setelah korban meminumnya, korban merasa mual dan pusing hingga tak sadarkan diri. Korban sempat dirawat di rumah sakit di Bangil beberapa hari. Lantaran kondisinya yang kritis, korban kemudian dirujuk ke RSSA Malang.
“Setelah di rawat di rumah sakit, sekarang kondisi korban berangsur-angsur membaik dan sudah kembali ke rumahnya,” ungkap AKBP Bayu dalam konferensi pers.
Berbekal adanya laporan terkait percobaan pembunuhan, Tim Resmob Polres Pasuruan kemudian menyelidiki sebuah CCTV milik warga. Dalam rekaman CCTV itu, terlihat RO sedang mempersiapkan paket yang akan dikirim kepada korban.
"Tim Resmob menangkap pelaku di Pasar Pandaan, pada 5 September lalu. Anggota berhasil menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku,” beber AKBP Bayu.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari rumah korban berupa, satu botol sisa minuman merk S-tee yang telah diminum, satu botol minuman kopi susu merk ABC, satu botol minuman merk ABC, satu kotak minuman merk Ultra Milk rasa coklat dan satu kotak minuman merk Buavita rasa jambu.
Motif meracun korban karena pelaku mengaku sakit hati lantaran dibohongi korban. “Pelaku merasa dibohongi oleh korban karena tidak menepati janji yang telah disepakati bersama. Korban memberikan janji kepada pelaku untuk mengurus surat perizinan dan telah membayar belasan juta rupiah,” imbuh AKBP Bayu.
Atas perbuatannya, jelas AKBP Bayu, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Subs Pasal 338 KUHP JO Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Advertisement