5 Fakta Vonis Sopir Vannesa Angel: 5 Tahun Penjara, Sim A Dicabut
Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, sopir maut Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin 11 April 2022. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan dan didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan saat membacakan putusan.
Menurut hakim, Tubagus Joddy terbukti bersalah berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain vonis lima tahun penjara, Tubagus juga didenda sebesar Rp 10 juta dan SIM A dicabut selama dua tahun. “Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan,” sebut Bambang.
Menanggapi putusan itu, Tubagus Joddy dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Berikut ini 5 fakta vonis sopir maut Vanessa Angel:
1. Sidang kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri Jombang.
2. Seperti sidang-sidang sebelumnya, Tubagus Joddy hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang. Adapun majelis hakim beserta penasihat hukum dan JPU hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang.
3. Tubagus Joddy dijerat terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah di Km 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, 4 November 2021 siang.
4. Kasus kecelakaan itu membuat Tubagus Joddy selaku sopir yang mengemudikan kendaraan saat itu menjadi terdakwa.
5. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara.
6. Hal yang memberatkan hingga Tubagus Joddy karena telah membuat seorang anak menjadi yatim piatu. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Joddy mengakui kesalahannya dan belum pernah menjalani hukuman pidana.