5 Fakta Video Viral 3 Menit Siswa Sesama Jenis di Kuningan Jawa Barat
Dunia pendidikan Indonesia benar-benar darurat kekerasan seksual. Muncul lagi video seks menyimpang dilakukan oknum pelajar sesama jenis. Seperti diketahui, sebelumnya ada kasus seksual antara guru dan murid di Gorontalo di kamar kos. Lalu, ada siswa SMA berhubungan intim dengan siswi SMP ditonton dan direkam sembilan temannya di gedung Sekolah Dasar (SD).
Terkini, muncul video seks berdurasi tiga menit dilakukan siswa di Kuningan wilayah utara, Jawa Barat. Pelakunya dua anak laki-laki. Statusnya siswa SMP dan SMA. Usianya masih belasan tahun. Lokasi asusilanya di sebuah ruangan berlatar tembok warna biru. Di sisi kiri dan kanannya terlihat meja dan kursi yang di balik seperti ruang kelas.
Berikut ini lima fakta video viral tiga menit pria sejenis berstatus pelajar di Kuningan, Jawa Barat:
Video seks sejenis dilakukan oleh murid SMA kelas 12 dan SMP kelas 9. Lokasinya di Kuningan wilayah utara. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum pelajar yang terlibat dalam video tak senonoh tersebut.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian mengungkapkan, salah satu pelajar yang terlibat video seks sejenis itu sudah ditetapkan sebagai tersang. "Namun pelajar itu tidak ditahan karena masih di bawah umur," imbuhnya.
Status tersangka dikenakan kepada pelaku yang duduk di bangku SMA. Ia langsung ditempatkan di Rumah Aman di bawah pengawasan UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan. Sedangkan siswa SMP berstatus korban sudah dikembalikan kepada orang tuanya.
Perbuatan asusila tersebut dilakukan di dalam ruangan kelas SD di dekat tempat tinggal pelaku pada siang hari.
Tersangka siswa SMA dengan sengaja merekam sendiri perbuatan seks menyimpang itu dengan menggunakan handphone (HP).
Perbuatan pelaku berhubungan seks menyimpang terhadap anak di bawah umur tersebut dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.