5 Fakta Video Syur Perempuan Gaun Merah di Bogor
Jagat maya kembali dihebohkan dengan beredarnya video viral pria dan wanita berbuat mesum melalui pesan berantai WhatsApp. Video itu diduga direkam dari salah satu hotel di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Adegan mesum pasangan sejoli itu berdurasi sekitar 3 menit 18 detik. Pada menit pertama terlihat wanita dengan gaun merah dipadu jaker jins sedang berada di area lobi resepsionis hotel.
Perekam video tersebut sempat mengarahkan kameranya mengelilingi suasana di sekitar layaknya pembuatan film profesional. Terdengar suara rintik hujan dan terlihat beberapa mobil yang terparkir di area lobi hotel tersebut.
Kemudian, di pertengahan video sang perekam dan wanita tersebut berjalan di lorong hotel dan masuk ke kamar. Dari situlah, kedua pasangan sejoli itu pun melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Wajah pemeran wanita dan sang pria sama sekali tidak terlihat. Karena wajah wanita itu disamarkan (blur) dan dalam adegan bagian kepala tak terlihat.
Berikut ini lima fakta video syur perempuan gaun merah di Bogor:
1. Tim Cyber
Untuk menyelidiki dan mengungkap kasus video asusila perempuan gaun merah di Bogor itu, Polda Jabar akan menurunkan tim Cyber-nya. "Saat ini sudah diketahui, siapa-siapa yang melakukan adegan video itu," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta.
Meski begitu, Kepolisian belum bisa mengungkap nama pemeran video asusila tersebut karena tim penyidik masih terus melakukan penyelidikan lebih mendalam.
"Nama dan orangnya sudah diketahui mohon doanya dalam waktu dekat akan kita ungkap. Sekarang masih dilakukan pencarian mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan sampaikan," katanya.
2. Jualan Video Syur
Rekaman syur ini diduga diproduksi secara profesional oleh salah satu akun dengan nama Felly Angelista. Terlihat dari watermark (cap) yang ada di pojok kanan bawah video. Akibat video tersebut, pemeran disebut telah melanggar Undang-undang Pornografi yakni memproduksi konten pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun pidana penjara serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. Selain UU Pornografi, pemeran juga bisa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang Penyebaran Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
3. Pihak Hotel Merasa Dirugikan
Hotel Grand Mulya Bogor sangat dirugikan karena tempatnya dijadikan lokasi syuting video syur pasangan kekasih yang menghebohkan dunia maya. Dalam video terpampang jelas nama hotel. "Kami sangat dirugikan terhadap kejadian itu (video syur) karena itu di luar pengawasan kami," kata Assisten Owner Hotel Grand Mulya Bogor Ira Mesra.
Dia menilai aksi mesum tersebut sudah mencemarkan nama baik hotel. Padahal, pihaknya telah melakukan semua prosedur tamu sesuai aturan yang berlaku. "Kejadian itu saya tidak tahu indikasinya seperti apa niat mereka seperti apa. Tapi, kejadian ini berdampak dan merugikan nama baik hotel kami," ujar Ira Mesra.
4. Konsep Hotel Keluarga dan Islami
Ira Mesra menjelaskan hotelnya berkonsep famili dan islami. Sama sekali tidak ada keterkaitan ataupun kesengajaan dalam pembuatan video syur. "Karena di sini melarang minuman keras. Dalam kasus ini, kita ambil hikmah terbaiknya saja karena untuk penerimaan tamu sudah sesuai SOP," tegas dia.
5. Pihak Hotel Lapor ke Polisi
Hotel Grand Mulya Bogor akan membuat laporan kepada polisi terkait pencemaran nama baik. Untuk syuting video syur diserahkan kepada polisi karena pihaknya tidak tahu menahu.
Ira Mesra menyebutkan dua sejoli yang ada dalam video datang ke hotelnya sekitar tiga minggu lalu di kamar nomor 204. Polisi sudah mendatangi hotelnya untuk melakukan penyelidikan.
Advertisement