5 Fakta Tol Japek Layang, Urai Kemacetan Jelang Libur Nataru
Jalan Tol Jakarta-Cikampek II atau Tol Japek (Elevated) atau Tol Japek Layang telah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis 12 Desember 2019.
Hanya berselang tiga hari, jalan tol layang sepanjang 36,4 kilometer (km) ini sudah dibuka untuk umum, Minggu 15 Desember pukul 06.00 WIB.
Menyambut Natal dan Tahun Baru 2020, pemerintah menggratiskan Tol Layang Japek untuk memecah kepadatan lalu lintas di ruas tol Jakarta-Cikampek.
Berikut ini lima fakta Tol Japek Layang:
1. Tol Terpanjang di Indonesia
Tol ini merupakan jalan tol layang pertama dan terpanjang di Indonesia. Dengan total panjang 38 kilometer yang terbentang dari Cikunir, Bekasi hingga Karawang.
2. Diresmikan di Tanggal Cantik
Tanggal 12 bulan 12 dipilih menjadi momen peresmian tol. Diharapkan tol ini dapat mengurai kemacetan. Khususnya, saat mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020. Adapun rest area terdekat adalah Jalan Tol Japek Bawah Km 50 dan Km 57 (Arah Cikampek) dan Km 06 (Arah Cawang)
3. Ada 8 Akses Jalur Darat di Tol Japek Layang
Jalan tol layang tersebut dilengkapi dengan 8 akses jalur darurat yang terhubung dengan setiap simpang susun (interchange) di jalur eksisting.
Delapan titik tersebut ada di KM 13, 17, 21, 24, 28, 31, 36 dan 38.Jalan Tol Layang Japek berada tepat di sebagian ruas Tol Jakarta-Cikampek eksisting, membentang dari ruas Cikunir hingga Karawang Barat (Sta 9+500 sampai dengan Sta 47+500).
4. Tol Dilengkapi 113 CCTV
Penggguna jalan tol akan diawasi CCTV sebanyak 113 unit sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Ini berguna mengatur ketertiban lalu lintas.
5. Batas Kecepatan 80 Km
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, Tol Jakarta-Cikampek Elevated II berbahaya dilintasi kendaraan dengan kecepatan di atas 80 km per jam.
"Sudah kami batasi maksimal 80 km per jam. Saya sudah coba. Kalau di kecepatan itu, potensi kecelakaan kecil. Tapi kalau sudah di atas 80 km per jam itu riskan, apa lagi untuk mobil kecil," ungkap dia.
Di sisi lain, Kementerian Perhubungan meminta PT Jasa Marga (Persero) menyiapkan skema evakuasi kecelakaan. Pasalnya, tol ini tidak memiliki jalur evakuasi khusus karena harus turun di ujung jalan.
Advertisement