5 Fakta Terbaru Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing di Gresik
Polres Gresik, Jawa Timur, resmi menahan empat tersangka kasus pernikahan manusia dengan kambing. Mereka adalah Nur Hudi Didin Arianto, politikus Partai NasDem Gresik yang juga anggota DPRD Kabupaten Gresik selaku pemilik lokasi pernikahan; Arif Saifullah selaku pemilik konten, Saiful Arif mempelai yang menikah dengan kambing serta penghulu bernama Sutrisna.
Pernikahan manusia dengan kambing demi konten YouTube ini terjadi di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng milik Nur Hudi di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap aksi pria menikahi kambing di Gresik adalah perbuatan haram, meski hanya untuk sebuah konten. Sebelumnya, Muhammadiyah dan NU juga sepakat mengecam aksi manusia menikah dengan kambing betina tersebut.
Pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan selama 20 hari dari pengaduan dan laporan masyarakat. Ada 21 saksi yang diperiksa dan tiga saksi dari ahli ITE, ahli agama, dan ahli bahasa.
"Mereka ditahan di rumah tahanan Polres Gresik," kata Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro, dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Juli 2022.
Berikut ini fakta-fakta pernikahan tak lazim itu hingga keempat tersangka dijebloskan ke penjara:
Penahanan Keempat Tersangka
Iptu Wahyu Rizki Saputro menjelaskan keempat tersangka itu ditahan pada hari yang berbeda. Dua tersangka di antaranya Arif Saifullah dan Saiful Arif AS ditahan pada Selasa, 12 Juli. Sementara tersangka Sutrisna ditahan pada Sabtu, 16 Juli 2022. Sedangkan tersangka Nur Hudi ditahan pada Senin, 18 Juli 2022.
"NH ditahan setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam, mulai pukul 10.00 sampai 16.00 WIB. Pemeriksaannya butuh izin dari Gubernur Jawa Timur," jelasnya.
Anggota Dewan Ikut Ditahan
Wahyu menegaskan Polres Gresik bekerja profesional dalam menangani kasus ini. Menurutnya polisi tidak akan tebang pilih, bahkan menahan Nur Hudi yang merupakan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik.
"Kami bekerja secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. Jadi tidak ada tekanan atau intervensi dari mana pun," ungkapnya.
Awal Mula Pernikahan
Kasus dugaan penistaan agama itu bermula saat Pesanggrahan Keramat Ki Ageng menggelar pernikahan manusia laki-laki dengan seekor kambing betina bernama Sri Rahayu bin Bejo, pada Minggu 5 Juni 2022. Dalam rangkaian pernikahannya disebut menggunakan ajaran agama Islam.
Minta Maaf tapi Proses Hukum Berlanjut
Meskipun sudah meminta maaf dan memberikan klarifikasi bahwa pernikahan itu hanyalah sebuah keperluan konten, proses hukum tetap bergulir. Keempat pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gresik.
Dijerat Pasal Berlapis
Arif Saifullah selaku pembuat konten dan pemilik Sanggar Cipta Alam (SCA) dijerat pasal berlapis. Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sementara tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.