5 Fakta Syarat Pekerja dapat BLT Rp 600.000
Gaji tambahan akan diberikan oleh pemerintah kepada sejumlah pekerja yang mendapat gaji di bawah Rp5 juta. Pemberian tersebut diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja yang terdampak oleh pandemi corona atau Covid-19.
Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600.000 per bulan selama kurun waktu empat bulan. Bantuan tersebut akan diberikan kepada 13 juta pekerja. Bantuan tersebut akan diberikan oleh pemerintah melalui transfer kepada rekening para pekerja aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
“Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” papar Menteri BUMN Erick Thohir.
Pegawai yang menerima BLT tersebut di luar BUMN dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dikarenakan, BUMN dan PNS hingga saat ini belum ada pemotongan gaji.