5 Fakta Suami Racun Istri Demi Menikahi Adik Ipar yang Dihamili
Kisah perselingkuhan seorang suami dengan adik iparnya di Tulang Bawang, Lampung, justru membawa malapetaka bagi sang istri. Ia tewas diracun potas.
Pelaku bernama Berry. Usia ya 28 tahun. Ia merupakan warga Blok 13 Jalur 6, Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang. Ia membunuh istrinya bernama Siti, 29 tahun.
Berikut ini lima fakta kasus pembunuhan Siti oleh suaminya sendiri karena berselingkuh dengan adik korban. Cinta segitiga ini terjadi di rumah keluarga korban. Demikian dikutip dari laman viva.co.id.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan, pelaku ditangkap tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang saat berada di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kamis 30 Maret 2033 sekitar pukul 14.30 WIB.
AKBP Jibrael menambahkan terungkapnya kasus pembunuhan berencana ini, berawal dari laporan kakak kandung korban yang merupakan perempuan berinisial S, 38 tahun, yang merasa aneh dengan kematian korban secara mendadak. Mendapatkan laporan tersebut aparat kepolisian bergerak.
AKBP Jibrael menjelaskan, pelaku mendapatkan racun jenis potas setelah menonton video di aplikasi YouTube, Senin 6 Maret 2023. Kemudian, Ia memesan obat racun jenis potas secara online seharga Rp117 ribu, Rabu 8 Maret 2023. Paket racun tersebut tiba di rumahnya, Minggu 12 Maret lalu.
Setelah memberi korban minum, lanjut AKBP Jibrael, korban pergi ke tambak untuk memberi makan udang. Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke rumah dan melihat istrinya dalam kondisi kejang-kejang.
Pelaku sempat berusaha menyelamatkan korban dengan memberinya air kelapa muda, kemudian korban dibawa oleh orang tua pelaku ke Puskesmas Pembantu.
Berry meracuni istrinya demi menikahi adik iparnya. Ternyata, adik iparnya tengah mengandung anak hasil hubungan gelapnya dengan Berry.
"Pelaku ini menjalin asmara dengan adik kandung korban dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Hingga akhirnya, Kamis 23 Februari 2023, adik kandung korban memberi tahu kepada pelaku bahwa dirinya sudah hamil satu bulan dan meminta pertanggungjawaban darinya," kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Polisi menyita barang bukti bungkus sisa racun jenis potas, satu buah gelas bening, sendok stainless, termos warna biru dan pakaian korban.
Berry dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Advertisement