5 Fakta Sopir Truk Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Malang Belum Ditahan
Polisi telah menetapkan tersangka, yakni sopir truk muat pakan ternak pemicu kecelakaan maut di KM 77+22 A ruas Tol Pandaan-Malang arah Surabaya-Malang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa 24 Desember 2024 pagi.
"Sopir truk saudara Sigit Winarno kami tetapkan menjadi tersangka dalam musibah kecelakaan di Km 77+300 A tol Pandaan-Malang," demikian keterangan pers Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana dalam konferensi pers di Crisis Center Pos Pelayanan Karanglo.
Bus dengan nomor polisi (nopol) S 7607 UW kemunduran truk tronton nopol S 9126 UU. Truk mengangkut makanan ternak sebanyak 11.200 kilogram tidak kuat menanjak. Sopir berusia 65 tahun itu sempat mengganjal roda kanan truk dengan posisi mesin masih menyala. Ketika hendak mengganjal roda kiri, truk malah berjalan mundur tak terkendali tanpa ada pengendara di dalamnya.
Nahas, truk menghantam bus Tirto Agung warna merah yang membawa rombongan pelajar SMP Islam Terpadu dari Gunung Putri, Bogor, hendak menuju Kampung Inggris, Kabupaten Kediri. Kecelakaan ini menyebabkan empat penumpang bus tewas.
Berikut ini lima fakta sopir truk tersangka kecelakaan maut di Tol Malang belum ditahan:
Sopir truk diduga lalai saat mengendarai kendaraan angkutan barang. Ia akan dijerat dengan pidana sesuai Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dengan persangkaan Pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," terang Kapolres.
Salah satu alat bukti yang memperkuat adanya unsur kelalaian adalah dokumen riwayat pengecekan kondisi truk dalam rentang waktu Juli sampai Desember 2024. Dalam dokumen itu terdapat kolom pemeriksaan mengenai temperatur dan radiator truk yang tidak ter-check list pada bulan Juli, Agustus. September, November, dan Desember. Sedangkan, untuk bulan Oktober pemeriksaan dilakukan pada bagian radiator saja.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan beberapa tahapan penyelidikan, di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan traffic accident analysis, memeriksa saksi, dan melakukan gelar perkara.
Sopir mengaku hanya diberi upah Rp 1.018.000 sekali jalan. Upah tersebut belum termasuk biaya bensin dan tol. Sehingga, ia memilih tidak mengajak kernet karena sisa uang yang diterimanya hanya Rp200 ribu.
Polisi akan terus mengusut kasus ini, termasuk memeriksa perusahaan pemilik truk muat pakan ternak PT RTLI.
Tersangka belum ditahan karena masih dirawat di Rumah Sakit Prima Husada, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Polisi memastikan saat kejadian kecelakaan sopir truk tidak dalam pengaruh narkoba.
Advertisement