5 Fakta Sidang Gugatan Prabowo di MK
Mahkamah Konstitusi (MK) bersidang mengetok palu putusan atas gugatan Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, hari ini, Kamis 27 Juni 2019.
"RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) pembahasan perkara sudah selesai. MK memastikan siap menggelar sidang pengucapan putusan besok," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu kemarin.
Total ada 5 kali sidang gugatan hasil Pilpres yang digelar di MK. Sidang perdana digelar Jumat, 14 Juni dengan agenda pembacaan permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga.
Berikut 5 fakta terkait sidang gugatan hasil Pilpres:
1. Tim hukum Prabowo-Sandiaga (pihak pemohon) klaim kemenangan
Dalam petitum ketiga, tim hukum Prabowo-Sandiaga menyebut perolehan suara yang berbeda dari penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU. Jokowi-Ma'ruf Amin menurut tim hukum Prabowo memperoleh 63.573.169 suara (48%). Sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga, menurut tim hukum, memperoleh suara 68.650.239 (52%).
Seperti diketahui, petitum ialah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan.
2. Kecurangan TSM
Tim hukum Prabowo menyebut sudah terjadi kecurangan Pilpres 2019 yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Anggota tim hukum Prabowo, menyebut paslon 01 diduga menyalahgunakan kekuasaannya selaku presiden petahana.
Kelima dugaan kecurangan TSM yakni penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan program kerja pemerintahan; penyalahgunaan birokrasi dan BUMN; ketidaknetralan aparatur negara: polisi dan intelijen; pembatasan kebebasan media dan pers. Kelima yakni soal Diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
3. Penggelembungan Suara
Soal penggelembungan suara dalam pelaksanaan Pilpres 2019 disebut berkisar dari angka 18 juta suara hingga sekitar 30 juta suara. "Pemohon memohon kepada majelis untuk memerintahkan merekap seluruh C7 (daftar hadir) di TPS secara terbuka sebagai langkah awal untuk mengetahui basis kecurangan pemilu karena potensi penggelembungan suara antara 18.663.247 sampai dengan 30.462.162," kata kuasa hukum tim Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah, saat membacakan permohonan gugatan.
4. Diskualifikasi
Status jabatan cawapres Ma'ruf Amin di dua bank BUMN syariah terus disoal oleh kubu Prabowo-Sandiaga. Ma'ruf Amin diduga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Mandiri Syariah.
Menurut kubu Jokowi-Ma'ruf Amin, definisi BUMN menurut UU BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan. Sedangkan pemegang saham Bank Syariah Mandiri adalah PT Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas, sementara pemegang saham BNI Syariah adalah PT BNI dan PT BNI Life Insurance.
5. Pihak Termohon
Tim hukum KPU menegaskan gugatan Prabowo tidak jelas, tidak relevan, dan lebih menggiring opini. "Dalam pokok perkara, menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, membacakan permohonan dalam jawaban (eksepsi) pada sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada 18 Juni lalu.
KPU menetapkan perolehan suara calon presiden tahun 2019 yang benar, yakni pasangan Jokowi-Ma'ruf 85.607.362, dan pasangan Prabowo-Sandiaga 68.650.239.
Sementara itu, tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin menyebut pengajuan perbaikan permohonan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno patut ditolak.
"Pemohon membangun konstruksi hukum seolah-olah telah terjadi dugaan adanya pelanggaran dan kecurangan agar Mahkamah dapat memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan Pemohon, yang hal ini justru menjadikan Permohonan Pemohon menjadi tidak jelas (obscuur)," kata kuasa hukum kubu Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.
Bawaslu, yang turut hadir dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 menegaskan tak ada persoalan atau protes terhadap hasil rekapitulasi suara Pilpres saat rapat rekapitulasi pemilu tingkat nasional di KPU. Menurut Bawaslu, protes terjadi saat proses rekapitulasi suara parpol ataupun caleg pemilu legislatif DPR. (yas)