5 Fakta Sengketa Warisan di Malang, Rumah Dirobohkan pakai Buldozer
Seorang anak berinisial KR, sepakat merobohkan rumah yang ditempati ibu kandungnya, Sug, usia 43 tahun. Peristiwa viral ini sempat menggegerkan warga Dusun Gadungan Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kejadiannya pada Jumat 17 Mei 2024.
KR merobohkan rumah ibunya menggunakan alat berat buldozer hingga rata dengan tanah. Peristiwa tersebut terjadi karena dipicu persoalan harta warisan.
Sug mengungkapkan, kejadian tersebut berawal dari kedatangan KR ke rumahnya untuk minta dibuatkan rumah. KR meminta harta gono-gini dari pernikahan Sug dengan mantan suami pertama, YM. Perceraian terjadi 2008 silam.
Sejak perceraian orang tuanya, KR ikut ayah kandungnya. Saat itu, ia berusia 11 tahun. Sedangkan Sug menikah lagi dan punya satu anak perempuan. Sementara KR saat ini juga sudah berkeluarga.
"Rumah itu saya beli Rp50 juta, jadi kan dibagi sama adiknya Rp25 juta. Dia tidak mau, mintanya berapa dia tidak ngomong. Dia minta rumahnya dibongkar. Tidak apa-apa dibongkar, saya rela, saya ikhlas," ungkap Sug, dikutip dari berbagai sumber.
Kapolsek Poncokusumo, AKP Subijanto menyampaikan, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, rumah tersebut dihancurkan atas kesepakatan ibu dan anak.
"Karena terjadi kesepakatan antara ibu dan anak untuk merobohkan bangunan rumah, maka tidak ada unsur pidana dalam kasus ini. Bahkan seminggu sebelum rumah itu dirobohkan, ibunya sudah memindahkan barang-barangnya ke rumah saudaranya," tandasnya.