5 Fakta Salah 'Entry' Data Penghituangan Suara Pemilu 2019
Masyarakat tengah ramai memperbincangkan mengenai data yang masuk dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, banyak yang menemukan adanya perbedaan hasil rekapan manual dengan data di sistem milik KPU.
Berikut ini 5 fakta salah 'entry' data penghitungan suara Pemilu 2019:
1. Bukan serangan hacker
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, tidak ada sangkut pautnya kesalahan memasukkan data ini dengan serangan siber, peretasan atau hacker. Ini merupakan kesalahan manusia atau human error.
"Kesalahan langsung dikoreksi. KPU sangat mengapresiasi pemantauan hasil penghitungan dan rekapitulasi surat suara pemilu," ujar Ubaid.
2. KPU dilaporkan ke Bawaslu
Badan Pemenangan Provinsi (BPP) DKI Jakarta Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah melaporkan KPU Jakarta Timur ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
Tak hanya KPU, petugas yang diduga melakukan kesalahan input form C1 ke Situng milik KPU juga ikut dilaporkan.
Laporan bernomor 017/LP/PP/Prov/12.00/IV/2019 ini diterima Sentra Gakumdu Bawaslu DKI Jakarta.
3. Salah input di 9 TPS
KPU memastikan kesalahan input data dari formulir C1 ke situs Situng terjadi di sembilan TPS saja. "Hingga Minggu, 21 April 2019, belum kembali ditemukan TPS yang melakukan kesalahan input data," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
4. Salah input di Depok, Jawa Barat
Salah satu akun di media sosial Twitter mengunggah adanya kesalahan input data jumlah suara pasangan capres dan cawapres di TPS 30, Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam Twitter tersebut, menyampaikan bahwa suara capres-cawapres 01 mendapat 63 suara, sedangkan nomor urut 02 mendapatkan 148 suara. Namun di Situng tertulis pasangan 01 mendapat 211 suara dan pasangan 02 hanya memperoleh 3 suara.
Ketua KPU Depok, Nana Sobarna mengatakan, kesalahan input formulir C1 ke situs Situng milik KPU adalah kesalahan petugas. "Sudah langsung dilakukan pengecekan dokumen C1 dengan data Situng," jelasnya.
5. Masyarakat dapat lapor
Ketua KPU Arief Budiman membolehkan masyarakat melaporkan jika menemukan kesalahan input data rekapitulasi hasil perhitungan suara C1 ke Situng. "KPU terbuka terhadap segala bentuk koreksi yang dilakukan masyarakat," ujarnya. (yas)
Advertisement