5 Fakta Reuni 212, Ikut Aksi Bisa Kena Pidana!
Reuni 212 hingga saat ini tidak mendapatkan izin untuk turun ke jalan. Namun demikian, petugas keamanan gabungan sudah melakukan antisipasi pengamanan khusus sekaligus rekayasa lalu lintas di Ibu Kota.
Reuni 212 tak mendapatkan izin dari polisi. Bahkan polisi mewanti-wanti masyarakat untuk tak turun ke jalan mengikuti aksi tersebut. Ada konsekuensi yang harus ditanggung, jika massa nekat berkerumun di tengah pandemi Covid-19.
Reuni 212 merupakan acara tahunan di tanggal yang sama saat Aksi 212 dilakukan pada 2 Desember 2016. Namun, aksi tersebut tak bisa dilakukan di jalan sejak 2020 akibat pandemi Covid-19 yang membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan.
Berikut ini 5 fakta Reuni 212:
1. Aksi Super Damai
Ketua panitia Reuni 212, Eka Jaya mengatakan, konsep acara reuni akbar akan diubah dengan aksi super damai bila tak mendapat izin. Hal itu lantaran dalam aksi super damai pihaknya hanya akan memberikan surat pemberitahuan saja, tanpa surat izin seperti dari Satgas Covid-19. "Tetap gelar di Patung Kuda. Kalau memang izin tidak diberikan juga, kami akan melakukan aksi damai atau aksi super damailah," tuturnya.
Konsepnya aksi super damai tetap ada orasi-orasi dari mobil komando. Bahkan nantinya jika mendapat izin dari polisi, Reuni 212 akan membuat panggung permanen.
2. Tak Mendapatkan Izin
Polda Metro Jaya tak memberikan izin acara tersebut digelar mengingat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Meski begitu, polisi tetap menggelar pengamanan di sekitar Patung Kuda dan Istana Merdeka, guna mengantisipasi hal yang tak diinginkan.
3. Sanski Tegas
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan, bagi masyarakat yang tetap melakukan aksi akan dikenakan tindak pidana. "Mereka yang memaksa akan mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku dapat dipidana," kata Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu 1 Desember 2021.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan, sejumlah Pasal yang akan diterapkan bagi peserta aksi yang memaksa melakukan aksi akan dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. "Bagi yang memaksa yaitu kita persangkaan dengan tidak pidana yang ada ditindak pidana khususnya Pasal 212 sampai 218 KUHP," jelasnya.
Selain tiga Pasal KUHP di atas, Zulpan menjelaskan bagi yang tetap melakukan kegiatan aksi reuni 212 juga dapat dikenakan saksi UU Karantina Kesehatan.
4. Lokasi Dipindah ke Masjid Azzikra
Menanggapi tak keluarnya izin dari polisi, panitia Reuni Akbar 212 memutuskan untuk menggelar acara di Masjid Az Zikra Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dalam pergelaran acara tersebut juga akan diikuti dengan kegiatan doa bersama untuk Ameer Azzikra, anak kedua dari mendiang KH M Arifin Ilham.
Steering Committee Reuni 212, Slamet Ma'arif menyampaikan bahwa keputusan itu berdasarkan masukan dari para ulama dan tokoh 212.
“Pelaksanaan Reuni 212 Tahun akan diadakan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan di Masjid Az Zikra Sentul, Bogor, Jawa Barat sekaligus doa bersama untuk almarhum Ust Ameer Azzikra putra almarhum KH M Arifin Ilhan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
5. Ponpes Azzikra Menolak
Kapolda Jawa Barat, Irjen Suntana mengatakan, rencana reuni 212 di Masjid Az Zikra tidak ada. Yayasan telah menolak tempatnya dijadikan titik reuni 212.
"Panitia 212 telah mengajukan izin kegiatan reuni 212 di Az Zikra Bogor. Tapi, baru saja saya mendapatkan surat dan informasi bahwa pesantren Az Zikra juga menolak tempatnya digunakan sebagai tempat berkumpulnya orang-orang dalam kegiatan tersebut," ucapnya dalam konferensi pers.
"Orang yang punya rumah kan tak kasih izin, kok maksa, masuk rumah enggak masuk izin kan tidak kasih izin," sambungnya.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap meminimalkan dan menjaga kegiatan masyarakat apa pun dalam standar protokol kesehatan.
Advertisement