5 Fakta PT Alfatih Indonesia, Travel Bodong Haji Furoda
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat (Jabar) menelusuri kasus 46 calon jemaah haji furoda dideportasi dari Arab Saudi, sesaat usai mendarat di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.
Seperti diketahui, haji furoda adalah orang yang berhaji nonkuota atau lewat kuota undangan Raja Arab Saudi. Tetapi, jemaah yang berangkat dari Indonesia itu memakai visa dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kanwil Jawa Barat, Ahmad Handiman Romdony menjelaskan, 46 calon jemaah haji furoda diberangkatkan PT Alfatih Indonesia Travel, Bandung Barat. Travel tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Saat ini, 46 WNI itu dipulangkan setelah sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia.
"Setelah kami telusuri di data kami, Alfatih ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, jadi ini tidak terdaftar di Kementerian Agama," ujar Ahmad Handiman.
Berikut ini lima fakta PT Alfatih Indonesia travel bodong haji furoda:
1. Sebanyak 46 calon haji furoda yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia Travel Bandung Barat dideportasi karena tak mengantongi visa resmi atau tak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
2. Sebanyak 46 calon haji furoda membayar Rp200-300 juta.
3. Para jemaah yang tertipu diimbau untuk segera melapor ke kepolisian. Sebab, Kemenag tak bisa menindak agen travel haji yang tidak terdaftar. "Karena Alfatih tidak terdaftar, kami tidak punya kewenangan untuk menindak. Kalau mau, jemaah hajinya yang merasa tertipu atau segala macam itu bisa melaporkan ke aparat hukum," jelas Ahmad Handiman.
4. Masyarakat yang ingin berangkat haji lebih berhati-hati dan disarankan menempuh jalur normal kendati memiliki waktu tunggu yang lama (waiting list).
5. Haji khusus waiting list delapan sampai 10 tahun.
Advertisement