5 Fakta Polisi Asyik Nyabu di Mobil
Video seorang perwira berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial YC, beredar luas di media sosial dan WhatsApp (WA). Laki-laki tersebut sedang mengonsumsi sabu-sabu bersama ketiga rekannya. Sialnya, aksi tak terpuji itu terekam CCTV.
Dalam video berdurasi 1 menit 4 detik, terlihat oknum tersebut mengeluarkan sebuah korek api yang diduga rusak. Dia kemudian berbicara dengan laki-laki bertopi dan berkumis yang duduk di sebelahnya, yang diduga meminta korek. Laki-laki berkumis ini juga terlihat ngobrol dengan seorang penumpang lain yang duduk di belakang.
Kemudian, seseorang yang duduk di belakang mengeluarkan korek dan menyalakannya. Laki-laki yang diduga oknum polisi itu pun langsung mendekatkan korek yang dipegangnya ke korek penumpang di belakang dan menyala. Diduga barang yang digenggam itu bong atau alat isap sabu. Dia pun langsung menyalakannya ke pipet tersebut.
Satu pipet mengarah ke mulut sedangkan pipet lain ke arah berbeda dan terlihat dinyalakan. Sesekali laki-laki itu mengisap pipet tersebut. Sementara terlihat aktivitas di jalan itu sepi. Hanya sesekali ada kendaraan yang lewat. Informasi yang dihimpun, lokasi kendaraan berada di Jalan Bintara, Pekanbaru. Aksinya ini terekam CCTV dan videonya beredar luas.
Berikut ini 5 fakta polisi asyik nyabu di mobil:
1. Aksi Nyabu Terekam CCTV
Kompol YC terekam CCTV tengah asik nyabu bersama ketiga rekannya di dalam mobil. Video viral itu terjadi di Jalan Bintara, Pekanbaru.
2. Pelakunya Empat Orang
Setelah diselidiki, Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian, mengatakan, elaku ada empat orang yakni Kompol YC, Tarmidzi, Rizky Kadavi, dan M Iskandar.
3. Kompol YC Diciduk
Kompol YC diciduk oleh tim gabungan Polda Riau dan Polda Kepri di Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dari keempat pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa paket narkoba jenis ganja. Selain itu, ada botol minuman yang digunakan sebagai alat isap sabu yang terekam kamera CCTV.
4. Kompol YC Inisiator Beli Sabu-sabu
"Y ini inisiator untuk membeli sabu. Kemudian A membuat bong (alat isap sabu). Di rumah A, juga ditemukan ganja dalam mobil juga ditemukan paket ganja 1,9 gram. T pemilik mobil sedangkan R pengemudi mobil. Dalam video viral R berkumis, namun setelah video beredar dia mencukurnya untuk mengelabui identitasnya," tutur Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
5. Ancaman Hukuman Mati atau paling Singkat 5 Tahun
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun.