5 Fakta Poliandri Berujung Pembantaian di Gowa
Tiga warga Dusun Panjuang, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) tewas dibunuh enam pria. Sebuah petaka pada Minggu, 1 Oktober 2023 sekitar pukul 01.18 Wita.
Kapolda Sulsel, Irjen Setyo Boedi Moempoeni mengatakan dalam konferensi pers, Jumat 6 Oktober lalu, AB usia 60 tahun; FS, 22 tahun; dan SU, 40 tahun meninggal dunia dengan luka serius di tubuh karena mendapat tusukan badik serta tebasan parang.
Berdasarkan hasil visum, korban AB mengalami luka robek pada bagian perut dan bagian kepala. Korban FS mengalami luka tusuk pada mata kiri, panggul kiri, perut sebelah kiri robek, luka lebam pada wajah dan pendarahan mata.
Korban SU mengalami luka tusuk pada perut bagian atas, luka tusuk pada jari kelima tangan kanan. Pembunuhan ini dilakukan oleh enam pria dengan motif cemburu.
“Motif adalah cemburu. Istri pelaku (HL) telah melakukan poliandri selama kurang lebih 3 tahun yang lalu. Tepatnya, pada bulan Juni 2023,” beber Kapolda Setyo Boedi dikutip dari Antara.
Berikut ini lima fakta poliandri berujung pembantai satu keluarga di Gowa:
Pelaku berinisial HL, 60 tahun, tidak terima istrinya menikah siri dengan korban FS. HL awalnya setuju dengan pernikahan siri tersebut, namun kelamaan ia merasa cemburu dan sakit hati.
HL lantas mengajak dua anaknya MH, 23 tahun, HM berusia 28 tahun, serta dua rekannya berinisial I, 18 tahun, dan S, 19 tahun, untuk melakukan penyerangan terhadap korban dan keluarganya pada 1 Oktober 2023. Dalam melancarkan aksinya, HL juga meminta bantuan MT, 54 tahun.
HL sebagai otak pembunuhan menyuruh melakukan penyerangan di rumah korban setelah pesta miras bersama pelaku lainnya.
Pelaku MH berperan menikam FS dan melakukan kekerasan kepada dua korban lainnya dengan cara menebas. Pelaku HM bertugas mengumpulkan para pelaku untuk berpesta miras sekaligus menyusun rencana penyerangan, menyiapkan badik, dan mengeksekusi korban.
Pelaku I berperan memasuki rumah korban dengan membawa sebuah busur disertai anak panah dan bertugas menjaga lokasi saat terjadi penyerangan bersama pelaku S. Sementara itu, pelaku MT bertugas membawa pelaku kabur ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.
"Pelaku HL, MH, HM, IA, dan AA disangkakan pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338, subsider pasal 170 ayat 3, subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 55, 56 dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup," terang Kapolda Setyo Boedi.
Sedangkan pelaku MT dijerat pasal 221 KUHP, yaitu merintangi penyidikan dengan ancaman hukum 9 bulan penjara. Keenam pelaku kini menjalani penahanan oleh pihak kepolisian menunggu proses persidangan.