5 Fakta Pindah Ibu Kota, Butuh Biaya Rp466 Triliun
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan lokasi ibu kota negara baru, pengganti DKI Jakarta di Istana Negara, Jakarta, Senin siang, 26 Agustus 2019.
"Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur," kata Jokowi.
Pengumuman ini dilakukan oleh Jokowi usai menerima dua kajian yaitu soal hasil kajian struktur tanah dan dampak ekonomi dari pembangunan ibu kota baru. Sebanyak dua kajian itu diberikan oleh Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro pada Jumat tanggal 23 Agustus 2019.
Saat mengumumkan ibu kota baru, Jokowi didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.
Selain itu, terlihat juga sejumlah pejabat pemerintah, di antaranya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimujono.
Hadir juga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Pengumuman ini juga disampaikan secara langsung melalui live streaming di akun YouTube resmi Sekretariat Presiden.
Berikut ini 5 fakta seputar ibu kota baru:
1. Alasan Pindah Ibu Kota
Lebih dari separuh penduduk Indonesia terkonsentrasi di pulau Jawa yang luasnya lebih kecil dibandingkan Papua, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Apalagi di Jakarta, dengan segala masalah yang hadir yakni macet, banjir, lahan, serta masalah air.
Hitungan pemerintah, kerugian yang ditimbulkan akibat macet bisa mencapai Rp 100 triliun dan 50% wilayah Jakarta masuk kategori rawan banjir.
2. Biaya Pindah Ibu Kota Rp466 Triliun
Jokowi menyebut biaya pemindahan ibu kota mencapai Rp466 triliun. Pembiayaan itu akan bersumber dari empat pihak, yaitu APBN, BUMN, KPBU, dan swasta. APBN akan difokuskan untuk infrastruktur pelayanan dasar hingga pembangunan Istana Negara.
3. Pencanangan Pindah Ibu Kota Tahun 2020
Pengganti DKI Jakarta sebagai ibu kota negara yang baru dipilih Provinsi Kalimantan Timur.
"Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Lokasi tersebut dipilih karena berdekatan dengan Samarinda dan Balikpapan," kata Jokowi.
Pemindahan ibu kota negara baru akan dicanangkan mulai 2020 mendatang.
4. Rentang Waktu Pemindahan Ibu Kota
Rencana pemindahan Ibu Kota telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 edisi revisi bulan Juni 2019 Proyek ini berada dalam program prioritas nasional nomor 2. "Pada tahun 2024 kita mulai proses pemindahan," ujar Bambang.
Untuk zonasi kawasan inti pusat pemerintahan (2.000 hektare) akan berisi Istana, kantor lembaga negara (eksekutif, legislatif, yudikatif), taman budaya, dan kebun raya.
Tahapan berikut, yaitu 2025-2029, akan dibangun sejumlah properti di kawasan ibu kota negara (40.000 ha) antara lain perumahan ASN/TNI/Polri, fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga pangkalan militer.
Tahap berikut, yaitu 2030-2045 akan dibangun sejumlah instrumen berupa taman nasional, konservasi orang utan, klaster permukiman non-ASN, dan wilayah pengembangan terkait dengan wilayah provinsi sekitarnya. Ada dua zonasi dalam tahap ini, yaitu kawasan perluasan IKN I (200.000 ha) dan kawasan perluasan IKN II (lebih dari 200.000 ha).
5. Ibu Kota Pernah Pindah
Sejarah telah mencatat Indonesia pernah memindahkan ibu kota setidaknya satu kali, yakni di Jogjakarta. Pemindahan ibu kota dieksekusi pada 4 Januari 1946 memang harus dilakukan karena masalah keamanan. Pasalnya, pada saat itu Jakarta dianggap tidak aman.
Advertisement