5 Fakta Pesta Seks Tukar Pasangan, Syaratnya...
Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, terbongkarnya kasus pesta seks tukar pasangan atau orgy. Kasus ini terungkap berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Para pelaku mengundang orang ikut pesta seks via media sosial, baik Twitter atau Instagram. Empat tersangka itu antara lain GA (dari Cimandala, Sukaraja, Bogor); YM (dari Karadenan, Cibinong, Bogor); dan JF (dari Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan).
“Bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dulu sebesar Rp 1 juta dan selanjutnya akan ditentukan waktu dan tempatnya,” terang Kombes Pol Ade dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Selasa, 12 September 2023.
Khusus GA dan YM merupakan pasangan suami istri atau pasutri. Satu tersangka lagi adalah seorang warga Candisari, Semarang berinisial TA. Ia inisiator dari kegiatan undangan pesta seks di Jaksel tersebut.
Berikut ini fakta-fakta pesta seks yang dibongkar Polres Metro Jaksel:
Polisi semula menerima laporan dari masyarakat bahwa diduga akan digelar pesta seks di salah satu hotel kawasan Semanggi, Jaksel. “Selanjutnya, kami melaksanakan kegiatan ke TKP (tempat kejadian perkara) dan berhasil mengungkap tiga orang tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.
Pamflet acara pesta orgy ditemukan beredar di media sosial (medsos). “RULES ORGY EVENT,” tulis selebaran berwarna ungu yang viral Twitter hingga Instagram.
Pamflet yang beredar luas mencantumkan besaran tarif hingga aturan untuk mengikuti acara pesta seks tersebut.
Biaya pesta orgy Rp1 juta per orang dan setiap calon peserta wajib membawa uang muka alias DP sebesar 50 persen. Disebutkan pula aturan bagi peserta pesta orgy tersebut di antaranya wajib membawa caps atau alat kontrasepsi masing-masing. Syarat lainnya bersih, sehat, dan wangi.
Barang bukti yang sudah disita dari TKP antara lain alat kontrasepsi, alat pesta seks, alat bantu seks, dan handphone para pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.
Pelaku yang hendak menggelar pesta orgy di Jaksel itu juga disangkakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang–Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.