5 Fakta Pesta Seks Tukar Pasangan, Anggota Komunitasnya 17 Ribu
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya membongkar kasus pesta seks tukar pasangan (swinger) di Jakarta dan Bali. Ajakan pesta seks itu tersebar melalui sebuah situs SWXXX.com.
Pesta seks swinger ini bikin gempar. Ternyata, anggota dari komunitas seks nyeleneh ini sudah mencapai 17.732 orang. Polisi mengungkap fakta di balik kasus pesta seks swinger di Jakarta hingga Bali yang dikelola pasangan suami-istri (pasutri) berinisial IG dan KS berusia 39 tahun.
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya membongkar kasus pesta seks tukar pasangan (swinger) di Jakarta dan Bali. Ajakan pesta seks itu disebar pasutri IG dan KS melalui sebuah situs SWXXX.com.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu menjelaskan, pesta seks nyeleneh itu sudah berlangsung selama satu tahun digelar 10 kali, di wilayah Bali sebanyak delapan kali dan dua kali di Jakarta.
Para peserta tidak dipungut biaya ataupun mendapatkan bayaran untuk mengikuti pesta seks yang digelar tersebut. Jika sepakat dan tertarik mengikuti, selanjutnya para peserta akan bertemu melakukan 'kopi darat' untuk menentukan pelaksanaan pesta seks swinger tersebut.
Proses verifikasinya lebih mengutamakan anggota perempuan atau pasangan (couple) dibandingkan dengan individu laki-laki.
Pasutri IG dan KS merekam video adegan seks komunitasnya. Kegiatan perekaman tersebut diketahui oleh para anggota lainnya yang turut berpartisipasi. Meskipun IG dan KS tidak memperjualbelikan rekaman video tersebut, mereka tetap memperoleh keuntungan sebagai pengelola situs. Uangnya untuk biaya hidup sehari-hari dan dua anaknya.
"Setiap klik yang dimasukkan oleh anggota menghasilkan uang, termasuk dari beberapa iklan online. Selain itu, mereka juga mendapat keuntungan dari jumlah streaming yang diperoleh dari video yang telah mereka rekam dan sebarluaskan," jelas Roberto.
Pasutri tersebut masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Ditsiber Polda Metro Jaya. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi juga menjerat pasutri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)