5 Fakta Penggerebekan Kos-kosan Sarang Prostitusi Online di Jaksel
Terbongkar kos-kosan sarang prostitusi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), terjadi pada Rabu 25 Desember 2024 malam. Saat terjadi pengerebekan, polisi dan warga sekitar, ditemukan banyak bungkus kondom bekas pakai di indekos tersebut.
Fakta lainnya, petugas juga menemukan satu kamar yang berisi pria dan perempuan bukan suami istri. Polisi juga mengungkap temuan di kosan yang diduga dijadikan tempat 'esek-esek', ada bungkus bekas alat bekas kontrasepsi kondom.
Sebelumnya, kosan tersebut juga pernah ditindak karena kasus serupa. Meski demikian, pemilik kosan mengklaim tidak mengetahui kegiatan para penyewa huniannya itu.
Berikut ini lima fakta penggerebekan kos-kosan sarang prostitusi online di Jaksel:
Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Iptu Purwaditya mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi mengenai kos-kosan yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Pesanggrahan. Petugas Polsek Pesanggrahan bersama Satpol PP, tokoh agama, dan tokoh masyarakat mendatangi kos-kosan tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang yang di diduga melakukan prostitusi online. Delapan orang di antaranya merupakan perempuan berusia sekitar 20 tahun. Mereka tidak ditahan polisi, hanya diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta untuk dibina.
Petugas juga menemukan barang bukti bungkus bekas alat kontrasepsi kondom dari indekos tersebut.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Iptu Purwaditya, mereka tidak ada indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini.
"(Prostitusi) Disediakan individu. Tidak ada muncikari. Tarifnya Rp 300 sampai 500 ribuan," ungkapnya.
Polsek Pesanggrahan telah melakukan sosialisasi agar indekos itu tidak dijadikan tempat prostitusi. Salah satunya dengan memasang spanduk berisikan imbauan dan larangan kegiatan prostitusi.
Advertisement