5 Fakta Pengemudi 'Koboi' Todongkan Pistol Positif Narkoba
Masih ingat kasus pengemudi BMW yang salah arah, malah tersulut emosi hingga menodongkan pistolnya ke arah pengemudi lain? Peristiwa itu terjadi di tengah kemacetan Jalan Alaydrus, Jakarta Pusat, pada Jumat 14 Juni 2019.
Kejadian itu, bertepatan dengan penutupan arus lalu lintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, karena sidang perdana gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019. Sehingga arus lalu lintas dialihkan ke beberapa kawasan lainnya.
Siapa sangka, saat terjebak kemacetan karena salah arah, seorang pengemudi BMW yang belakangan diketahui bernama Andi Wibowo, 53 tahun, tersulut emosi. Ia nekat menodongka pistol ke pengemudi Isuzu Panther di depannya untuk memberi jalan.
Berikut ini 5 fakta tentang Andi Wibowo yang ternyata seorang direktur sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan UPS (uninterruptoble power supply).
1. Ditangkap kurang dari 20 jam usai videonya viral
Video aksi koboinya viral, Andi Wibowo harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kurang dari 20 jam, polisi berhasil menangkap di kediamannya di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Sabtu dini hari, 15 Juni 2019.
"Kami berhasil mengidentifikasi kendaraan dan pemilik kendaraan. Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, polisi langsung melakukan penangkapan. Pukul 01.00 pagi tadi dapat mengamankan tersangka," terang Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian.
2. Positif narkoba
Setelah dites urine oleh polisi, Andi positif mengonsumsi narkoba. "Iya, dari hasil urine dia positif narkoba. (Gunakan) amphetamin," ujar Arie. Pelaku, lanjut Arie, menggunakan narkoba untuk penenang.
3. Terancam 13 tahun penjara
Akibat perbuatannya, Andi Wibowo dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang Membawa, Menyimpan, dan Memiliki Senjata Api Tanpa Dilengkapi Surat Izin yang Sah dan atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
"Ancaman hukumannya kalau UU Darurat 12 tahun, untuk Pasal 335 KUHP 1 tahun penjara," tegas Arie.
4. Direktur perusahaan UPS
Andi Wibowo berprofesi direktur di sebuah perusahaan uninterruptible power supply (UPS) di wilayah Gambir, Jakarta Pusat. "Yang bersangkutan adalah Direktur di PT V. Pengadaan UPS," ujar Arie.
Lantaran pelaku seorang direktur, kemungkinan pelaku memang memenuhi syarat untuk memegang senjata api. Hal tersebut ditelusuri ke bagian Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak (Wasendak) Polres Jakarta Pusat. "Ada syarat dan ketentuan terkait dengan syarat dan penggunaan senjata," ujar Arie.
5. Minta maaf
Setelah ditangkap polisi, Andi Wibowo mengaku salah dan meminta maaf. Sambil menangis, ia meminta maaf kepada pengemudi Isuzu Panther dan juga kepada seluruh masyarakat atas sikapnya.
"Ya, saya minta maaf dan saya mengakui kesalahan saya. Saya minta maaf kepada pengemudi panther dan meminta maaf kepada seluruh khalayak masyarakat," ucap Andi.
Ia pun berjanji tidak akan mengulangi dan melakukan perbuatannya lagi. "Enggak, dan tidak akan melakukan lagi," imbuhnya. (yas)
Advertisement