5 Fakta Pengasuh Ponpes di Lampung Perkosa Santriwati 15 Kali
Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Labuhanratu, Kabupaten Lampung Timur, sungguh biadab. Pria berinisial MZ tega memperkosa santriwatinya yang masih belia.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menceritakan, peristiwa itu terjadi pada April 2022. Saat itu, MZ menyuruh korban membersihkan rumah termasuk kamar pribadi pelaku. Saat korban membersihkan lantai dengan menggunakan sapu, tiba-tiba MZ menutup semua pintu, pintu depan, belakang dan pintu menuju asrama.
Pelaku lalu menarik tangan korban yang masih usia belasan tahun itu. Setelah berhadapan, pelaku mendorong tubuh korban hingga jatuh terbaring di ranjang.
"Diam jangan teriak Abah ajarin kamu biar pinter," ujar pelaku kepada korban.
Pelaku lalu memperkosa santriwatinya itu. "Perbuatan bejat itu diketahui, setelah korban melapor kepada keluarganya karena merasa perutnya sering sakit dan alat vitalnya juga sering terasa nyeri," terang Kapolres.
Pengakuan korban, pelaku sudah 15 kali memperkosanya. Akibat perbuatan bejatnya, MZ yang berusia 39 tahun itu ditangkap polisi, pada Senin 27 Juni 2022.
Berikut ini lima fakta pengasuh ponpes di Lampung Timur Perkosa santriwati sebanyak 15 kali:
1. MZ ditangkap polisi karena memperkosa santriwati, Senin lalu.
2. Pasca penangkapan MZ, kondisi pondok pesantren terlihat lengang. Tidak terlihat satu orang pun di sekitaran ponpes tersebut. Tiga ruang kelas pintunya tertutup rapat. Asrama yang biasa digunakan para santri menginap juga terlihat sepi.
3. Satu rumah yang bergandengan dengan asrama pintunya pun tertutup rapat.
"Sudah dua hari ini sepi, soalnya anak-anak yang tinggal di pondok sudah pada pulang dijemput orang tuanya semua setelah pengasuhnya ditangkap polisi malam itu," kata Suwarno, yang rumahnya tidak jauh dari ponpes tersebut.
4. Sebelum MZ ditangkap, menurut Suwarno, setiap sore hingga malam hari pondok pesantren tersebut selalu ramai anak-anak mengaji.
5. Pengakuan korban, pelaku sudah 15 kali memperkosanya. Pelaku dijerat pasal 81 dan/atau 82 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.