5 Fakta Penemuan Ladang Ganja dan Larangan Terbangkan Drone di Bromo
Temuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menimbulkan isu liar di media sosial soal sempat ditutupnya kawasan wisata unggulan di Jawa Timur tersebut.
Netizen ramai-ramai mengaitkan dengan larangan dan pembatasan drone swasta dengan biaya sampai Rp2 jutaan di dalam kawasan TNBTS, penutupan pendakian, hingga kewajiban menggunakan pemandu.
Hal ini semakin menambah tebal dugaan ketentuan itu sengaja dibuat untuk menutupi lokasi ladang ganja berhektar-hektar di kawasan taman nasional. Namun narasi tersebut sudah dibantah oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dan TNBTS.
Penemuan 59 titik ladang ganja ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Jawa Timur. Persidangan tersebut digelar dengan agenda pembuktian.
Jaksa menghadirkan tiga orang saksi dari TNBTS untuk memberikan keterangan secara daring. Ketiga orang tersebut yakni Yunus, Kepala Resort Senduro, Untung sebagai polisi hutan, dan Edwy staf kantor Balai Besar TNBTS.
Berikut ini lima fakta penemuan ladang ganja dan larangan menerbangkan drone di Bromo, serta klarifikasi TNBTS dan Menhut:
Raja Juli Antoni membantah alasan penutupan TNBTS lantaran "melindungi" ladang ganja. "Bahwa ladang ganja itu bukan hasil karya teman-teman Taman Nasional di sana. Tapi itu bekerja sama dengan kepolisian untuk menemukan ladangnya," ujar saat jumpa pers dan diunggah Kemenhub dalam video di Instagram @kemenhub.
Menhut menyampaikan penemuan area ladang ganja dilakukan dengan menggunakan drone dan pemetaan bersama pihak Kepolisian serta Polisi Hutan.
"Pakai drone segala macam, dan itu tidak terkait dengan penutupan taman nasional. Kan isunya ‘oh ditutup supaya ganjanya tidak ketahuan, justru dengan drone, dan teman-teman di Taman Nasional yang menemukan titiknya bersama Polhut, itu kita cabut dan menjadi barang bukti yang kita bawa ke polisi," ujar Menhut.
"Insya Allah staf kami tidak ada yang begitu, ada juga paling nanam singkong," tambahnya.
Pihak Kemenhut sendiri akan terus melakukan patroli dengan intensif. Hal itu diharapkan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di taman nasional.
Balai Besar TNBTS menyatakan, lokasi ladang ganja yang ditemukan beberapa waktu lalu berada di luar jalur wisata Gunung Bromo dan pendakian Gunung Semeru.
"Lokasi temuan tanaman ganja tidak berada di jalur Bromo maupun Semeru tapi berada di sisi timur kawasan TNBTS. Lokasinya di area Blok Pusung Duwur Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Seduro dan Gucialit yang masuk ke dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan TN Wilayah III," jelas Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, dikutip dari unggahan video di Instagram @bbtnstenggerbromosemeru.
Petugas Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI dan Perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang menemukan ladang tanaman ganja 18-21 September 2024.
Rudijanta menegaskan, jarak antara penemuan ladang ganja yang berada di sisi timur kawasan TNBTS dengan jalur wisata Gunung Bromo dan jalur pendakian Gunung Semeru juga terbilang jauh.
"Secara administratif lokasi itu berada di Kecamatan Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang. Area penemuan tanaman ganja terbilang sangat tersembunyi, karena terletak di kawasan yang tertutup semak belukar yang sangat lebat dengan jenis vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia, serta berada di kemiringan yang curam," jelasnya.
Advertisement