5 Fakta Penangkapan Roby Geisha, Pesan Ganja dari Asisten
Roby Satria alias Roby Geisha ditangkap terkait kasus narkoba jenis ganja. Ia diamankan setelah asistennya, AJ, buka suara ke polisi. AJ ditangkap terlebih dahulu oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
AJ pesan ganja dan diminta melinting barang haram itu. Sial, AJ diciduk polisi atas laporan masyarakat, pada 19 Maret 2022.
"Memang sebagai asisten dia diperintahkan RS mempersiapkan barang-barang tersebut termasuk dalam hal ini untuk melakukan pelintingan, kemudian selesai dilakukan persiapan barang tersebut diserahkan ke RS," beber Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Ahmad Akbar dalam rilis kasus tersebut.
Ditambahkan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Robby Geisha terancam hukuman empat tahun penjara. "RS disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider 127 UU 3 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 4 tahun paling lama 12 tahun (penjara)," ujarnya.
Budhi juga mengungkap alasan Roby Geisha dan asistennya menggunakan ganja. "Jadi tersangka ini karena selama ini banyak beban pikiran, tapi dia mengalihkannya salah satunya dengan menggunakan narkotika," tandasnya.
Sementara sang asisten, AJ disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 subsider 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Berikut ini 5 fakta penangkapan Roby Geisha terkait kasus narkoba untuk ketiga kalinya:
1. Ditangkap bersama Asisten
Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan meringkus Roby Geisha ini saat berada di studio musik bersama dengan asistennya yang berinisial AJ.
2. Pesan Narkoba Jenis Ganja
Penangkapan dilakukan setelah asisten Roby Geisha kedapatan memesan narkoba jenis ganja. Setelah dilakukan penyelidikan, pihak AJ mengatakan bahwa barang haram tersebut milik Roby Geisha.
3. Berencana pakai Ganja di Studio Musik
Roby Geisha meminta asistennya untuk melinting ganja di kamar mandi. Rencananya ganja tersebut akan ia gunakan di area sekitar studio musik.
4. Barang Bukti
Polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 8 gram, dan juga satu linting ganja yang sudah digunakan.
5. Kasus Narkoba Ketiga
Roby Geisha pertama kali tersandung kasus narkoba di 2013. Saat itu, dia divonis satu tahun penjara atas perbuatannya. Padahal, ia tengah naik daun bersama band Geisha tengah naik daun.
Tak kapok, Roby Geisha kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan membeli narkoba pada November 2015 di Bali. Ia kedapatan menerima narkotika jenis ganja seberat 1,5 gram hasil pesanan dari seseorang yang diantar tukang ojek online. Atas perbuatannya, Roby Geisha divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Kini, Roby Geisha kembali ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja bersama asistennya. Hattrick!
Advertisement